Suara.com - Ratusan warga yang tidak memiliki KTP Denpasar dan tidak mengurus pindah memilih mendatangi kantor KPU Kota Denpasar pada hari pemilihan. Mereka ingin difasilitasi untuk memilih di Denpasar, namun ditolak karena tidak sesuai regulasi.
Hal itu diketahui setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan banyak warga yang menggeruduk kantor KPU Kota Denpasar pada hari pemilihan, Rabu (14/02/2024).
Namun, KPU setempat tidak bisa memfasilitasi mereka untuk memilih di Denpasar karena regulasi melarangnya. Alasannya Warga yang tidak memiliki KTP Denpasar dan tidak mengurus pindah memilih tidak bisa memilih di Denpasar.
Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni membenarkan bahwa mereka meminta hak memilih pada Pemilu. Sekar menyebut warga yang mendatangi kantor KPU Kota Denpasar adalah masyarakat yang tidak memiliki KTP Denpasar.
Baca juga:
Dicurigai Amerika sebagai Aplikasi Spionase, Joe Biden Malah Debut Bikin Tiktok Pakai Mata Laser
Sekolah Copot Cermin Toilet Gara-gara Siswa Habiskan Waktu Ngonten Tiktok
Selain itu, mereka juga tidak mengurus persyaratan pindah memilih bagi warga yang tidak memiliki KTP Denpasar untuk mencoblos di Denpasar. Dia menyebut kondisi tersebut memang selalu terjadi dalam setiap Pemilu.
“Jadi itu setiap pemilu kondisinya seperti itu. Jadi warga yang KTP-nya masih luar Denpasar dan tidak mengurus pindah memilih,” ujarnya pada Rabu (14/02/2024).
“Hari ini mereka datang minta bisa difasilitasi memilih di Denpasar. Sesuai regulasi kan tidak bisa,” imbuh dia.
KPU Denpasar menyebut sudah gencar menyosialisasikan soal pindah memilih, namun masih banyak warga yang tidak mengetahuinya. Solusinya, warga tersebut harus memilih di TPS yang sesuai dengan alamat KTP mereka.
“Solusinya memang harus memilih di alamat KTP-el mereka, di mana asalnya. Tidak bisa kami arahkan ke TPS mana (di Denpasar) karena memang di Denpasar tidak bisa difasilitasi,” pungkasnya.
Periode pindah memilih sudah ditutup atau dibuka sejak 22 Juni 2023 hingga 7 Februari 2024 lalu.
Berita Terkait
-
Nyoblos Jadi Mikir Lagi, Hak Suara Rakyat Miskin Dihargai Rp30.000 Demi Menang
-
Mendadak Down! Situs KPU Tak Bisa Diakses saat Penghitungan Pemilu 2024, kok Bisa?
-
KPU Jelaskan Video Viral KPPS di Madura Dinarasikan Curang, Ternyata Begini Aslinya
-
Beredar NIK Janggal di DPT Pada Hari Pemungutan Suara, Begini Reaksi KPU
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi