Suara.com - Ratusan warga yang tidak memiliki KTP Denpasar dan tidak mengurus pindah memilih mendatangi kantor KPU Kota Denpasar pada hari pemilihan. Mereka ingin difasilitasi untuk memilih di Denpasar, namun ditolak karena tidak sesuai regulasi.
Hal itu diketahui setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan banyak warga yang menggeruduk kantor KPU Kota Denpasar pada hari pemilihan, Rabu (14/02/2024).
Namun, KPU setempat tidak bisa memfasilitasi mereka untuk memilih di Denpasar karena regulasi melarangnya. Alasannya Warga yang tidak memiliki KTP Denpasar dan tidak mengurus pindah memilih tidak bisa memilih di Denpasar.
Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni membenarkan bahwa mereka meminta hak memilih pada Pemilu. Sekar menyebut warga yang mendatangi kantor KPU Kota Denpasar adalah masyarakat yang tidak memiliki KTP Denpasar.
Baca juga:
Dicurigai Amerika sebagai Aplikasi Spionase, Joe Biden Malah Debut Bikin Tiktok Pakai Mata Laser
Sekolah Copot Cermin Toilet Gara-gara Siswa Habiskan Waktu Ngonten Tiktok
Selain itu, mereka juga tidak mengurus persyaratan pindah memilih bagi warga yang tidak memiliki KTP Denpasar untuk mencoblos di Denpasar. Dia menyebut kondisi tersebut memang selalu terjadi dalam setiap Pemilu.
“Jadi itu setiap pemilu kondisinya seperti itu. Jadi warga yang KTP-nya masih luar Denpasar dan tidak mengurus pindah memilih,” ujarnya pada Rabu (14/02/2024).
“Hari ini mereka datang minta bisa difasilitasi memilih di Denpasar. Sesuai regulasi kan tidak bisa,” imbuh dia.
KPU Denpasar menyebut sudah gencar menyosialisasikan soal pindah memilih, namun masih banyak warga yang tidak mengetahuinya. Solusinya, warga tersebut harus memilih di TPS yang sesuai dengan alamat KTP mereka.
“Solusinya memang harus memilih di alamat KTP-el mereka, di mana asalnya. Tidak bisa kami arahkan ke TPS mana (di Denpasar) karena memang di Denpasar tidak bisa difasilitasi,” pungkasnya.
Periode pindah memilih sudah ditutup atau dibuka sejak 22 Juni 2023 hingga 7 Februari 2024 lalu.
Berita Terkait
-
Nyoblos Jadi Mikir Lagi, Hak Suara Rakyat Miskin Dihargai Rp30.000 Demi Menang
-
Mendadak Down! Situs KPU Tak Bisa Diakses saat Penghitungan Pemilu 2024, kok Bisa?
-
KPU Jelaskan Video Viral KPPS di Madura Dinarasikan Curang, Ternyata Begini Aslinya
-
Beredar NIK Janggal di DPT Pada Hari Pemungutan Suara, Begini Reaksi KPU
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu