Suara.com - Calon Wakil Presiden Mahfud MD mengatakan Pemilu telah selesai. Tinggal menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI.
Untuk itu, Mahfud MD mengajak semua warga Indonesia untuk terus mencintai Indonesia. Terus membangun demokrasi dan keadilan.
"Kawan, pemilu telah selesai, tinggal menunggu hasil akhirnya," tulis Mahfud MD di Instagram,
"Kita tak boleh lelah mencintai Indonesia. Perjuangan membangun demokrasi dan keadilan harus kita lanjutkan. Memperjuangkan demokrasi dan keadilan tanpa kenal lelah adalah beyond election yang tak dibatasi oleh pemilu yang periodik," ungkap Mahfud MD.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Benny Rhamdani mengatakan pihaknya kini tengah menunggu hasil perhitungan suara resmi Pilpres 2024 yang sedang dikerjakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
TPN bersama para saksi, relawan dan kader partai politik pendukung capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md juga akan mengawal jalannya penghitungan suara tersebut.
"Jadi kami menunggu perhitungan resmi KPU yang rekapitulasinya sedang dikerjakan oleh KPU. Nanti yang akan menjadi pembanding adalah formulir C Yang dimiliki oleh setiap saksi, dimiliki oleh setiap partai, dimiliki oleh setiap pasangan calon presiden," kata Benny di Kantor Badan Saksi Nasional Partai Hanura, Jakarta Selatan.
Benny juga mengatakan TPN Ganjar-Mahfud percaya KPU akan bekerja secara profesional dalam mengemban amanat demokrasi yang salah satunya adalah memastikan penghitungan suara yang akurat pada Pilpres dan Pileg 2024.
"TPN percaya dengan proses yang sedang dilakukan oleh KPU melalui rekapitulasi hasil perolehan suara," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Hanura itu juga mengungkapkan TPN telah menempatkan saksi di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Indonesia untuk mengawal jalannya Pemilu yang jujur, adil dan bermartabat.
"TPN juga tentu memiliki saksi-saksi di 830 ribu TPS, artinya hampir 1,6 juta saksi yang kita tempatkan, yang sejak kemarin mereka sudah menyerahkan Formulir C, dimana formulir C ini adalah dokumen resmi negara yang akan menjadi dasar KPU untuk melakukan rekapitulasi suara," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka