Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) turut mengomentari adanya dorongan dari capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo kepada partai politik pengusungnya yakni PDIP dan PPP untuk menggulirkan hak angket terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, sebagai sebuah usaha DPR boleh-boleh saja menggulirkan hak angket. Namun, yang akan menjadi masalah adalah mayoritas anggota DPR kini juga berstatus sebagai calon anggota legislatif yang bertarung di Pemilu 2024.
"Sebagai sebuah usaha, saya kira sih boleh-boleh saja DPR menginisiasi penggunaan hak angket ataupun Interpelasi sebagaimana yang diusulkan Ganjar. Hanya saja masalahnya mayoritas anggota DPR merupakan bagian dari peserta Pemilu 2024 sebagai caleg," kata Lucius saat dihubungi, Selasa (20/2/2024).
Menurutnya, jika hak angket digulirkan kekinian justru akan terjadi konflik kepentingan.
"Karena itu mendorong hak angket atau interpelasi sama artinya dengan mendorong anggota DPR yang menjadi caleg membuktikan bahwa mereka benar-benar menjalankan pemilu yang bermartabat, bebas dari permainan, politik uang, dan lain-lain," tuturnya.
"Dengan kata lain anggota DPR yang diharapkan membongkar kecurangan Pemilu 2024 harus bisa membuktikan diri bahwa mereka bukan bagian dari praktek kecurangan yang dituduhkan itu," sambungnya.
Ia menilai, dengan adanya hal tersebut nantinya dikhawatirkan anggota DPR menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan terhadap dugaan kecurangan pemilu akan sulit terjadi.
"Kan kalau kecurangannya TSM (terstruktur, sistematis dan masif) maka ada potensi keterlibatan alat negara, lembaga negara, kekuasaan negara, termasuk didalamnya DPR yang selama ini memang menjadi rujukan bagi KPU dan Bawaslu dalam bekerja," tuturnya.
Di sisi lain, ia mengatakan, memang sangat dirindukan DPR RI menggunakan hak angketnya. Menurutnya, kalau memang cukup beralasan harus menggunakan hak angket tentu akan sangat didukung.
"Tapi itu dia. Emang anggota DPR benar-benar melakoni pemilu yang bermartabat? Atau partai-partai yang menjadi peserta Pemilu 2024 yang berada di DPR? Apakah partai-partai jujur dan bersih selama Pemilu 2024?," katanya lagi.
Lebih lanjut, Lucius sendiri lebih menyarankan kepada pihak-pihak yang merasa tak puas dengan hasil Pemilu itu melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Dan saya kira kalau dugaan adanya kecurangan TSM di Pemilu 2024, silahkan nanti menggunakan mekanisme sengketa hasil di MK. Kumpulkan bukti yang meyakinkan untuk menguatkan dugaan itu di MK," imbuh dia.
Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket terkait dengan dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI.
Partai pengusung Ganjar-Mahfud yang berada di DPR saat ini adalah PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ganjar mengatakan, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Berita Terkait
-
Ogah Diistimewakan saat Jumenengan Mangkunegara X, Adab Didit Hediprasetyo Dibandingkan dengan Alam Ganjar
-
Mertua Egy Maulana Vikri Ramai Dihujat Netizen
-
Energik Saat Kampanye, Kondisi Siti Atikoh Usai Pemilu Jadi Sorotan: Berubah Kalem
-
Usai Anies Keok, Politisi NasDem Unggah Potret Kebersamaan Surya Paloh dan Prabowo: 2 Sahabat
-
Profil Grace Natalie, Politisi PSI Dukung Prabowo yang Dulu Sebut Ganjar Penyelamat Bangsa
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan