Suara.com - Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024. Apa saja isi, poin-poin penting dari Perpres Publisher Rights tersebut dan di mana link downloadnya bisa disimak di sini.
Penerbitan Pepres Publisher rights ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan dan menjaga kualitas serta keberlanjutan industri media konvensional.
Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah berkeyakinan bahwa jurnalisme berkualitas merupakan unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Jurnalisme Indonesia perlu mendapatkan dukungan platform digital.
Isi Perpres Publisher Rights
Sejak diisukan akan diresmikan Perpres Publisher Rights, perusahaan asing seperti Google, Meta, dan lain sebagainya merasa 'terganggu', pasalnya mereka diwajibkan untuk kerjasama dengan media lokal.
Isi Perpres Publisher Rights secara umum adalah peraturan yang bertujuan mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, supaya jurnalistik Indonesia dihormati dan dihargai kepemilikannya.
Platform digital itu sendiri merupakan layanan milik perusahaan yang mengumpulkan, mengolah, mendistribusikan, dan juga menyajikan berita secara digital untuk keperluan bisnis.
Disebutkan dalam Perpres Nomor 32 tahun 2024 bahwasanya platform digital itu contohnya adalah Google, Facebook, Instagram, dan lain sebagainya. Tanggung jawab mereka adalah wajib menjalin kerjasama dengan media Tanah Air untuk mendukung ekosistem jurnalisme berkualitas.
Tujuan utama dari Perpres Publisher Rights adalah terciptanya kerjasama yang adil antara perusahaan pers dengan platform digital seperti Meta (Facebook dan Instagram), Google, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Meta Respons Kebijakan Wajib Bayar Berita di Aturan Publisher Rights
Poin-poin Penting Perpres Publisher Rights
Ada beberapa poin penting Perpres Publisher Rights yang menjadi perhatian publik dan khususnya platform digital yang disebutkan di atas. Adapun poin-poin itu antara lain:
1. Tertuang dalam Bab II Pasal 5 huruf f, yang berbunyi "Perusahaan platform digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan (f) bekerjasama dengan perusahaanPers (yang terverifikasi Dewan Pers).
2. Maksud dari kerjasama itu lebih lanjut dijelaskan dalam Bab III Pasal 7 Ayat (1)(2) (3), antara lain sebagai berikut.
- Ayat 1 berbunyi, "Kerjasama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan dituangkan dalam perjanjian".
- Ayat 2 berbunyi, "Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Lisensi berbayar
b. Bagi hasil
c. Berbagi data agregat pengguna Berita, dan/atau
d. Bentuk lain yang disepakati.
- Ayat 3 berbunyi, "Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
3. Perpres Publisher Rights ini berlaku hanya untuk perusahaan media, tidak berlaku untuk konten kreator.
Berita Terkait
-
Baru Diteken Jokowi, AMSI Berharap Perpres Publishers Rights Perbaiki Ekosistem Bisnis Media di Indonesia
-
Deddy Corbuzier Catat Nih! Jokowi Pastikan Publisher Rights Tak Berlaku ke Kreator
-
Sah! Jokowi Resmikan Perpres Publisher Rights, Google CS Wajib Bayar Berita
-
Aturan Publisher Rights Segera Disahkan Pemerintah, Google CS Wajib Bayar Berita
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar