Suara.com - Perusahaan induk Facebook dan Instagram, Meta, ikut menanggapi soal aturan baru publisher rights yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Direktur Kebijakan Publik Asia Tenggara Meta, Rafael Frankel mengaku kalau pihaknya sudah berkali-kali konsultasi dengan pemangku kebijakan di Indonesia.
Ia menyimpulkan kalau aturan publisher rights tersebut tidak mewajibkan Meta untuk membayar konten berita yang diunggah ke platformnya.
"Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," katanya saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (21/2/2024).
Frankel mengaku pihaknya menghargai peraturan yang diterbitkan Pemerintah Indonesia. Mereka pun memastikan regulasi publisher rights menguntungkan platform digital maupun penerbit berita.
"Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan," tandasnya.
Google CS wajib bayar berita
Sebelumnya Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan, apabila Perpres ini telah disahkan Presiden Jokowi, maka media bakal memiliki kekuatan untuk menuntut platform digital yang menggunakan konten mereka untuk bagi hasil.
Artinya, platform digital seperti Google, Facebook, Instagram dan lain-lain tidak bisa lagi secara bebas bisa mengambil berita dari media.
"Platform pun kalau mau mengambil berita harus melalui kerja sama. Enggak bisa main comot. Kerjasamanya dalam posisi yang setara. Media dapat fee dari platform," kata Usman saat ditemui di Jakarta pada 23 November 2023 lalu, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: AHY Diangkat Jadi Menteri ATR/BPN, Waketum NasDem: Jokowi Ingin Minimalisir Dinamika di Legislatif
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 9 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Perusahaan Perusahaan Platform Digital adalah penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan Layanan Platform Digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.
Berikut kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital
Berita Terkait
-
AHY Diangkat Jadi Menteri ATR/BPN, Waketum NasDem: Jokowi Ingin Minimalisir Dinamika di Legislatif
-
Paras Tampan dan Ayu Anak Menteri Hadi: Si Bungsu Pilot Pesawat Tempur yang Pernah Bikin Viral
-
Pantas Jadi Menteri! AHY Punya 3 Gelar Master dan Raih Predikat Cumlaude saat Kuliah di Amerika
-
Harga Beras Tembus Rp 19 Ribu per Kg, Ganjar Singgung Bagi-bagi Bansos Pemerintahan Jokowi saat Pemilu
-
Gus Miftah Ungkap Skenario Gibran Jadi Cawapres Sudah Muncul Lama, Prabowo Sudah Minta Sampai 4 Kali
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
realme 16 Series 5G Meluncur di Indonesia, Bawa Kamera 200MP dan Zoom Periskop Mulai Rp5 Jutaan
-
Viral Laptop Mugen Core i3 Bantuan Pemerintah Rp14 Jutaan, Ramai Tuai Kritikan
-
31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
-
Link CCTV Tol Cikampek, Pantau Kepadatan Lalu Lintas Buat Mudik Lebaran 2026
-
4 Cara Cek Rest Area yang Tidak Penuh Saat Mudik, Perjalanan Lebih Efisien
-
Berapa Skor AnTuTu POCO X8 Pro? Chipset Dimensity 8500 Tawarkan Peningkatan Performa
-
realme 16 Pro+ 5G: Mengukuhkan Diri sebagai Raja Portrait Terbaru dengan 200MP dan Telefoto 3.5x
-
Aplikasi Google Translate Hadirkan Fitur Pin, Begini Cara Kerjanya
-
Tanggal Rilis Terungkap, Monster Hunter Stories 3 Segera Hadir ke PC dan Konsol
-
5 HP dengan Kamera Anti Goyang untuk Ngonten Lebaran, Hanya Rp2 Jutaan