Suara.com - Penggunaan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak hanya sekedar omon-omon. Menurut pengamat politik Universitas Jember Hermanto Rohman, butuh kerja politik nyata untuk bisa mewujudkannya.
Diakui oleh Hermanto bahwa untuk bisa hak angket tidak hanya jadi wacana, proses menuju ke sana memang sedikit lebih rumit.
"Jika ternyata diajukan angket dan tidak tercapai kuorum dalam paripurna atau tertolak dalam paripurna maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali, sehingga butuh kerja politik yang besar dan pertimbangan sikap politik ke depan akan berpengaruh," katanya.
Dijelaskan oleh Hermanto, hak angket bisa diajukan terkait implementasi suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga berlawanan dengan peraturan perundang-undangan.
"Pengajuan hak angket terkait kecurangan pemilu bisa diajukan jika pengusul bisa menunjukkan bahwa ada implementasi UU terkait pemilu yang berlawanan dengan peraturan perundang undangan dan ini menjadi persoalan strategis dan berdampak bagi masyarakat luas," jelasnya.
Namun, Hermanto mengataka bahwa itu tidak cukup hanya menunjukkan bukti atau temuan secara substansi, namun harus juga melewati proses politik di DPR sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
"Di antaranya diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, dan usulan hak angket harus mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan disetujui lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir," ujarnya.
Jika dilihat dari proses itu, inisiator hak angket tidak boleh hanya satu, misalnya, PDIP saja, harus didukung fraksi lainnya jumlah dan pengusul pendukung angket minimal 25 orang, sehingga butuh kerja politik bagi inisiator angket dan mobilisasi anggota DPR lebih dari separuh.
Koalisi pengusung Ganjar-Mahfud sebagai inisiator, lanjut dia, jika partai solid maka total jumlah anggota DPR yang bisa dihadirkan hanya 147 orang (128 orang dari PDIP dan 19 orang dari PPP) , maka membutuhkan juga dukungan koalisi Anies-Muhaimin yang jika solid total anggota yang bisa dihadirkan 167 orang ( NasDem 59 orang, PKB 58 orang, dan PKS 50 orang).
Baca Juga: Apesnya Ratu Dangdut Elvy Sukaesih: Niat Bela AMIN dan Sebut Pilpres Curang, Malah Banjir Hujatan
"Jika ternyata diajukan angket dan tidak tercapai kuorum dalam paripurna atau tertolak dalam paripurna maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali," tuturnya.
Ia menjelaskan para pihak penolak hak dan pasti kubu 02 akan berusaha membendung arus itu dengan berusaha mempengaruhi kubu koalisi 01 dan 03, sehingga jelas bahwa tawaran bangunan masa depan politik dan juga instrumen hukum pasti akan dimainkan.
"Pertemuan Jokowi dengan Surya Paloh juga bisa jadi sinyalemen untuk membendung arus tersebut. Proses politiknya agak sedikit rumit dan sepertinya sulit terjadi pengajuan hak angket kecurangan Pemilu 2024," ungkapnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Apesnya Ratu Dangdut Elvy Sukaesih: Niat Bela AMIN dan Sebut Pilpres Curang, Malah Banjir Hujatan
-
Pesan Menohok Mahfud MD: Video Pemimpin Dzalim Dihabisi Rakyat, Sindir Siapa?
-
Adu Koleksi Tas Iriana Jokowi vs Titiek Soeharto, Punya Siapa yang Paling Mewah?
-
Detik-detik Sosok Ini Rebut Mic dari Tangan Anies, Ekspresi Abah di Luar Dugaan
-
Pendukung Anies-Ganjar Bersatu, Adian Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu: Sudah Jadi Keinginan Rakyat
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO