Suara.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menjelaskan jika hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024, hasilnya tidak bisa membatalkan hasil Pemilu. Namun, bisa memberikan sanksi politik terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, termasuk pemakzulan.
Hal itu dijelaskan Mahfud Md dalam akun X pribadinya @mohmahfudmd seperti dilihat Suara.com, Senin (26/2/2024).
Mahfud awalnya menjelaskan, jika terdapat dua jalur resmi untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu 2024, pertama jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dan jalur pembentukan hak angket di DPR RI.
"1) Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment (pemakzulan), tergantung pada konfigurasi politiknya," tulis Mahfud.
Ia mengatakan, sebagai paslon yang bertanding di Pilpres 2024 arenanya adalah menempuh jalur hukum di MK. Sementara jalur hak angket yang merupakan jalur politik bisa ditempuh anggota partai di DPR RI.
"Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," katanya.
Di sisi lain, Menurut Mahfud paslon yang bertanding di Pilpres yang bisa mendorong adanya hak angket hanya Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar.
"Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol," kata Mahfud.
Baca Juga: Bisa Mengadili Jokowi Secara Politik, Mahfud Jelaskan Jalur MK dan Hak Angket Kecurangan Pilpres
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Buka Suara Soal Jokowi Susupkan Rapat Program Makan Siang Gratis Bareng Menteri
-
Bisa Mengadili Jokowi Secara Politik, Mahfud Jelaskan Jalur MK dan Hak Angket Kecurangan Pilpres
-
Mahfud MD Ungkap Ada 2 Jalur Resmi Untuk Selesaikan Kekisruhan Pemilu 2024
-
Prabowo-Gibran Belum Resmi Menang, Jokowi Sudah Susupkan Program Makan Siang Gratis Dalam Rapat Menteri
-
Jokowi Bukan yang Pertama, 5 Presiden RI Ini Juga Pernah Diselidiki Lewat Hak Angket DPR
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!