Suara.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menjelaskan perihal dua langkah hukum dan konstitusional untuk menyelesaikan masalah atau sengketa Pemilu 2024. Pertama yakni jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke dua hak angket di DPR RI.
Hal itu dijelaskan Mahfud dalam cuitannya di akun X pribadinya @mohmahfudmd seperti dilihat Suara.com, Senin (26/2/2024).
Pertama kata Mahfud, jalur hukum ke MK. Lewat langkah ini hasil pemilu nantinya bisa dibatalkan asal buktinya valid dan sangat signifikan.
"Jalur hukum adresatnya KPU yang vonisnya hasil pemilu bisa dibatalkan oleh MK asal ada bukti yang valid dan signifikan, bukan bukti sembarangan. Validasi bukti nanti dilakukan di sidang MK," kata Mahfud.
Kemudian yang ke dua yakni langkah pembentukan hak angket di DPR RI. Mahfud menjelaskan, lewat jalur ini yang disasar adalah pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi dalam melaksanakan Undang-Undang terkait Pemilu. Jadi bukan menyasar pada hasil pemilunya.
"Adapun adresat angket adalah Presiden karena kebijakannya yang terkait pelaksanaan UU dalam kebijakan apa pun, termasuk kebijakan yang kemudian terkait dengan pemilu (bukan hasil pemilu)," tuturnya.
Untuk itu, mantan Ketua MK ini menegaskan kalau jalur hukum MK itu untuk menggugat kemenangan Prabowo-Gibran, sementara hak angket untuk mengadili Presiden Jokowi secara politik.
"Keputusan angket adalah politik. Jadi jika dipersonifikasikan, jalur hukum itu untuk menggugat kemenangan Pak Prabowo, sedang jalur angket untuk mengadili Pak Jokowi secara politik. Keduanya jalur yang terpisah," jelasnya.
Baca Juga: Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Turut Dibahas Jokowi di Sidang Kabinet
Berita Terkait
-
Prabowo-Gibran Belum Resmi Menang, Jokowi Sudah Susupkan Program Makan Siang Gratis Dalam Rapat Menteri
-
Jokowi Bukan yang Pertama, 5 Presiden RI Ini Juga Pernah Diselidiki Lewat Hak Angket DPR
-
Bingung Mau Didemo, ICW Curiga Massa Pesanan: Kami Tak Pernah Bahas Isu Rasisme di Papua
-
Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Turut Dibahas Jokowi di Sidang Kabinet
-
Ajak Empat Cucu ke Monas, Netizen Malah Fokus dengan Kondisi Rambut Presiden Jokowi: Sedih Banget Sampai Hampir Botak
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
Viral Seruan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas Polri Ngaku Larang Anak Buah Pakai Strobo: Berisik!
-
Kolaborasi Haji Robert dan Universitas Binawan Buka Pintu Dunia untuk Anak Yatim dan Yatim Piatu
-
Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?
-
MBG Kembali Racuni Ratusan Anak, Prof Zubairi Djoerban: Alarm Keras Bagi Pemerintah untuk Evaluasi!
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli