Suara.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menjelaskan perihal dua langkah hukum dan konstitusional untuk menyelesaikan masalah atau sengketa Pemilu 2024. Pertama yakni jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke dua hak angket di DPR RI.
Hal itu dijelaskan Mahfud dalam cuitannya di akun X pribadinya @mohmahfudmd seperti dilihat Suara.com, Senin (26/2/2024).
Pertama kata Mahfud, jalur hukum ke MK. Lewat langkah ini hasil pemilu nantinya bisa dibatalkan asal buktinya valid dan sangat signifikan.
"Jalur hukum adresatnya KPU yang vonisnya hasil pemilu bisa dibatalkan oleh MK asal ada bukti yang valid dan signifikan, bukan bukti sembarangan. Validasi bukti nanti dilakukan di sidang MK," kata Mahfud.
Kemudian yang ke dua yakni langkah pembentukan hak angket di DPR RI. Mahfud menjelaskan, lewat jalur ini yang disasar adalah pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi dalam melaksanakan Undang-Undang terkait Pemilu. Jadi bukan menyasar pada hasil pemilunya.
"Adapun adresat angket adalah Presiden karena kebijakannya yang terkait pelaksanaan UU dalam kebijakan apa pun, termasuk kebijakan yang kemudian terkait dengan pemilu (bukan hasil pemilu)," tuturnya.
Untuk itu, mantan Ketua MK ini menegaskan kalau jalur hukum MK itu untuk menggugat kemenangan Prabowo-Gibran, sementara hak angket untuk mengadili Presiden Jokowi secara politik.
"Keputusan angket adalah politik. Jadi jika dipersonifikasikan, jalur hukum itu untuk menggugat kemenangan Pak Prabowo, sedang jalur angket untuk mengadili Pak Jokowi secara politik. Keduanya jalur yang terpisah," jelasnya.
Baca Juga: Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Turut Dibahas Jokowi di Sidang Kabinet
Berita Terkait
-
Prabowo-Gibran Belum Resmi Menang, Jokowi Sudah Susupkan Program Makan Siang Gratis Dalam Rapat Menteri
-
Jokowi Bukan yang Pertama, 5 Presiden RI Ini Juga Pernah Diselidiki Lewat Hak Angket DPR
-
Bingung Mau Didemo, ICW Curiga Massa Pesanan: Kami Tak Pernah Bahas Isu Rasisme di Papua
-
Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Turut Dibahas Jokowi di Sidang Kabinet
-
Ajak Empat Cucu ke Monas, Netizen Malah Fokus dengan Kondisi Rambut Presiden Jokowi: Sedih Banget Sampai Hampir Botak
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba