Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini tengah mempertimbangkan desakan dari sosok calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo untuk menggunakan Hak Angket yang mereka miliki untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Ganjar bahkan sampai mengancam akan turun tangan jika DPR RI enggan memanfaatkan Hak Angket mereka.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” bunyi keterangan Ganjar, Senin (19/2/2024).
Jika, wacana tersebut disetujui oleh parlemen, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi Presiden RI kesekian kalinya yang 'diselidiki' DPR melalui Hak Angket.
Adapun sepanjang sejarah, DPR RI telah mengusut beberapa kebijakan dari Presiden RI terdahulu bahkan sejak awal-awal Republik Indonesia berdiri.
Lantas, siapa saja Presiden RI yang pernah 'ditodong' Hak Angket DPR RI?
Soekarno
DPR RI telah menggunakan Hak Angketnya bahkan sejak Republik Indonesia berdiri, yakni di zaman Presiden Soekarno.
Sebab sedari awal, DPR memiliki Hak Angket sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Waktu Soekarno memerintah pada 1950, DPR RI sempat hendak menyelidiki untung-rugi penggunaan devisa oleh pemerintah.
Baca Juga: Beda Jauh dengan Mayor Teddy, Cara Mat Sony Ajudan Jokowi Tetap Waspada Gak Lebay
Penyelidikan tersebut atas inisiasi Ketua Dewan Pertimbangan Agung R. Margono Djojohadikusumo bersama 12 anggota DPR.
Sayangnya, penggunaan Hak Angket tersebut ditolak usai penyelenggaraan Pemilu 1955 yang membentuk kabinet baru.
Soeharto
Sosok Presiden ke-2 RI Soeharto yang dikenal bertangan besi ternyata pernah ditodong oleh Hak Angket DPR RI pada tahun 1980-an.
Waktu itu, sedang hangat-hangatnya kasus yang melibatkan H. Thahir dan Pertamina. Soeharto kala itu dinilai tak memberikan respon yang tepat dan DPR RI turun tangan dengan menggunakan Hak Angket.
Tak jauh berbeda dengan penggunaan Hak Angket pertama, penggunaan Hak Angket kali ini berakhir gagal.
Sidang Pleno DPR pada 21 Juli 1980 memutuskan untuk menolak penggunaan Hak Angket tersebut.
Berita Terkait
-
Bingung Mau Didemo, ICW Curiga Massa Pesanan: Kami Tak Pernah Bahas Isu Rasisme di Papua
-
Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Turut Dibahas Jokowi di Sidang Kabinet
-
Ditantang Caleg Muda Demokrat, Fedi Nuril Malah Jawab: Semoga Dapat Kursi Mba
-
Beda Jauh dengan Mayor Teddy, Cara Mat Sony Ajudan Jokowi Tetap Waspada Gak Lebay
-
Ajak Empat Cucu ke Monas, Netizen Malah Fokus dengan Kondisi Rambut Presiden Jokowi: Sedih Banget Sampai Hampir Botak
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024