Suara.com - Muhammad Said Didu mengomentari video viral Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang tampak membungkukkan badan di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berada di dalam mobil.
Mantan Sekretaris BUMN era SBY itu pun membagikan video tersebut dengan membuat cuitan bernada sindiran.
"Wuiiihhh segitunya," tulis Said Didu lewat akun X @msaid_didu, dikutip Jumat (1/3/2024).
Komentar Said Didu tersebut lantas juga dibalas keras oleh sejumlah politikus Demokrat. Salah satunya, Andi Arief. Bahkan, ia menyebut dirinya juga punya bukti bahwa Said Didu dulu membungkuk saat bersalaman dengan SBY.
"Padahal kita menyimpan foto @msaid_didu membungkuk waktu salam dengan SBY saat sesmen BUMN," cuit @Andiarief__, Jumat (1/3/2/2024)
Cuitan Andi Arief pun diserbu netizen hingga politikus.
"Lho, memang badan beliau tinggi seperti AHY?" balas @rachlannashidik.
"Itulah, Mas AA. Urusan tata krama aparatur negara ke kepala negara (orang pertama di republik) saja mereka persoalkan. Bagaimana urusan cium tangan capres ke ketua umum parpol dan lainnya? Apa posisi ketum parpol ada di struktur negara? Hal biasa saja dijadikan bahan ejekan," kata @didik_lp.
"Maklumin aja dia bawaannya pengen marah-marah mulu, karena 3x kali capres yang didukung kalah," tulis @dewakedelapan.
Baca Juga: Dulu Nyinyir, Kini AHY Sebut IKN Sebagai Mahakarya
"Menunduk ke raja suap," kata @fandi_ahmad1892.
Sebelumnya, beredar video AHY yang tampak dipanggil oleh Presiden Joko Widodo dari dalam mobil.
Pada video yang diunggah akun Tiktok @agusyudhoyonoahy Kamis (29/2), tampak AHY mengenakan kaos warna putih. Ia terlihat dipanggil oleh Presiden Jokowi yang sudah berada di dalam mobil.
Tidak jelas perbincangan antara Jokowi dengan AHY. Di video hanya terlihat gerakan jembol Jokowi ke menunjuk ke arah belakang.
"Ijin ke Bapak Presiden," tulis keteranga akun Tiktok @agusyudhoyonoahy.
Video ini kemudian banyak dibagikan ulang sejumlah pengguna platform media sosial lain seperti di X. Salah satu akun X nenuliskan pada caption bahwa Jokowi meminta AHY untuk ikut dengan mobil yang belakang.
Tag
Berita Terkait
-
Lima Destinasi Bebas Visa Untuk Wisatawan Indonesia, Langsung Beli Tiket Yuk!
-
Rekapitulasi Suara: Anies-Muhaimin Menang di Jeddah, Prabowo-Gibran Keok!
-
Tiga Strategi Prioritas PGN Jamin Keberlanjutan Bisnis dan Meningkatkan Pemanfaatan Gas Domestik
-
Jarang Pamer Kemesraan, Momen Selvi Ananda Salim ke Gibran Rakabuming Raka Jadi Sorotan
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB