Suara.com - Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan diprediksi gagal lolos ke Senayan menjadi anggota DPR RI periode 2024-2025.
Meski berstatus petahana, politisi berusia 48 tahun itu tertinggal dari rival-rivalnya, salah satunya wanita yang juga rekan satu partainya, Sri Rahayu.
Dalam real count KPU RI per 1 Maret 2024 pukul 18.00 WIB hanya mendapatkan 46.004 suara. di Dapil VI Jawa Timur (Tulungagung, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten/Kota Kediri).
Baca Juga:
Dugaan Penggelembungan Suara di Sirekap KPU, DPT DKI Jakarta II Melejit 3 Kali Lipat
Posisinya berada di urutan ketiga di internal PDI Perjuangan di bawah kader lain Pulung Agustanto yang memperoleh 136.470 suara, serta Sri Rahayu yang mendapatkan 83.643 suara.
Apalagi dengan komposisi perolehan suara pada pemilu ini, pertai berlambang banteng moncong putih itu berpotensi hanya mendapatkan dua kursi.
Nama Sri Rahayu pun kembali jadi perbincangan publik yang hampir dipastikan kembali melenggang ke Senayan.
Baca Juga: Mengejutkan! Andhi Pramono Pakai Rekening Petugas Kebersihan Buat Terima Gratifikasi
Sebelum masuk ke dunia politik, Sri Rahayu sempat menjadi seorang guru di SMK Arjuna pada tahun 1987 hingga 2001.
Baca Juga:
Reaksi Kubu Ganjar soal Pertemuan di Istana, Jokowi Dicurigai Bujuk Surya Paloh Lakukan Ini
Saat Kampanye, Gibran Ternyata Pernah Dilarang Datang ke Kediri, Begini Ceritanya
Kemudian, wanita kelahiran Nganjuk 3 Desember 1960 itu mengawali jenjang politik dengan mengikuti berbagai organisasi yang punya afiliasi kepada kekuatan politik formal dan kepartaian.
Ia menjadi bendahara pada GMNI Cabang Kota Malang pada tahun 1982. Dia juga sempat bergabung di DPC PDI Perjuangan Kota Malang, dan kemudian menjadi Bendahara pada tahun 2000-2005.
Setelah itu ia mulai menggeluti profesi politiknya di lembaga legislatif. Untuk pertama kali masuk ke dalam lembaga politik formal di tahun 1999. Pada saat itu ia menjabat sebagai Ketua DPRD di Kota Malang. Setelah menjadi anggota legislatif di lembaga perwakilan di tingkat kabupaten, ia lalu menjadi dan anggota DPR sejak Pemilu 2009.
Sri Rahayu pernah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang 2005 silam dalam kasus korupsi penyelewengan anggaran sekretariat DPRD Kota Malang senilai Rp 2,1 miliar. Kasus itu terjadi saat dia menjabat sebagai Ketua DPRD Malang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!