News / Nasional
Minggu, 03 Maret 2024 | 07:00 WIB
Kolae foto politisi PDIP, Arteria Dahlan dan Sri Rahayu. [Suara.com/dok]

Setelah itu ia mulai menggeluti profesi politiknya di lembaga legislatif. Untuk pertama kali masuk ke dalam lembaga politik formal di tahun 1999. Pada saat itu ia menjabat sebagai Ketua DPRD di Kota Malang. Setelah menjadi anggota legislatif di lembaga perwakilan di tingkat kabupaten, ia lalu menjadi dan anggota DPR sejak Pemilu 2009.

Sri Rahayu pernah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang 2005 silam dalam kasus korupsi penyelewengan anggaran sekretariat DPRD Kota Malang senilai Rp 2,1 miliar. Kasus itu terjadi saat dia menjabat sebagai Ketua DPRD Malang.

Load More