Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menemukan adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur, Muhammad Lukman.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, dugaan pelanggaran etika itu diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PPK Bekasi Timur, pada Kamis (12/3/2024).
“Hasil klarifikasinya sih menyimpulkan ada dugaan pelanggaran lah kira-kira begitu. Ya ada dugaan pelanggaran etika,” kata Ali.
Meski begitu, menurut Ali pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan lebih dalam untuk menentukan keputusan terhadap Ketua PPK Bekasi Timur.
“Tetap harus dilanjutkan dengan pemeriksaan untuk menentukan status-status selanjutnya. KPU nanti akan membentuk tim pemeriksaan,” ujar Ali.
Saat ini Ketua PPK Bekasi Timur untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya. Sehingga, M Lukman tidak diperkenankan mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan PPK Bekasi Timur.
“Hari ini saudara Lukman posisi nya masih dalam kondisi dinonaktifkan, jadi nanti tidak mengikuti rekapitulasi,” ujar Ali
“Dan memang sejak dinonaktifkan sudah tidak mengikuti kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawab PPK,” sambungnya.
Sebelumnya, beredar video pernyataan Anggota PPK Bekasi Timur, Gregi Thomas yang mengonfirmasi terjadinya upaya penggelembungan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Baca Juga: Kalahkan Viktor Laiskodat di NTT, Caleg NasDem Ratu Wulla Peraih 76 Ribu Suara Pilih Mundur
Dalam video berdurasi 5 menit, 28 detik itu, Gregi menjelaskan bahwa ada dua jenis aplikasi Sirekap yang dimiliki PPK, yaitu aplikasi Sirekap utama atau admin aplikasi Sirekap operator.
"Jenis yang pertama, aplikasi Sirekap admin ini atau yang inti ini, yang pengendali ini dipegang ketua PPK saya, Bang Muhammad Lukman dan aplikasi Sirekap yang operator dipegang oleh kami, para PPK," kata Gregi dalam video tersebut seperti dikutip Suara.com, Senin (4/3/2024).
Divisi Teknis Penyeleggara PPK Bekasi Timur itu juga menjelaskan, aplikasi Sirekap utama memiliki fungsi untuk melakukan penghetian rekapitulasi suara jika pleno tingkat kecamatan sudah selesai.
Namun, Gregi menyebut penghentian dan pembukaan hasil rekapitulasi itu bisa dilakukan kapan pun, termasuk mengubah data perolehan suara oleh orang yang memegang akun Sirekap utama.
“Berikut juga dengan pengeditan, perbaikan, ketika tanpa diskors khususnya aplikasi admin ini itu bisa dilakukan kapan pun, jam berapa pun dan di mana pun,” ungkap Gregi.
Untuk itu, Gregi mengakui dugaan penggelembungan suara di Bekasi Timur bisa terjadi dengan penyalahgunaan aplikasi Sirekap utama. Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui ketika praktik penggelembungan suara itu terjadi.
Berita Terkait
-
Kalahkan Viktor Laiskodat di NTT, Caleg NasDem Ratu Wulla Peraih 76 Ribu Suara Pilih Mundur
-
Padahal Raup 76.331 Suara, Mengapa Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Malah Mengundurkan Diri?
-
Soal Hak Angket, Iwan Fals: Kalo Bisa Dipersulit Kenapa Dipermudah
-
Panel B Rekapitulasi Suara Nasional: Prabowo-Gibran Menang di Kepri dan NTT
-
Prabowo Terima Ucapan Selamat dari Raja Yordania Atas Kemenangan di Pemilu 2024
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua