Suara.com - Video ratusan bingkai foto bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 viral di media sosial.
Bingkai foto bergambar paslon nomor urut 2 itu seakan-akan sudah memenangi Pilpres 2024, yang hasilnya belum resmi diumumkan KPU RI.
Melansir akun Twitter @Zero8ok, Rabu (13/3/2024), tampak beberapa pekerja di pembuatan bingkai foto itu tengah memotong foto Prabowo dan Gibran.
"Seorang pengrajin membuat figura Prabowo-Gibran di Demak," tulis caption video.
Baca Juga:
Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Gibran Banjir Panggilan 'Mas Wapres'
Orang Tua Erina Gudono Kerja Apa? Pantas Anaknya Digadang-gadang Jadi Bupati Sleman
Tumpukan bingkai bergambar Prabowo-Gibran itu cukup menarik perhatian. Pasalnya belum ada ketetapan presiden dan wakil presiden terpilih, namun aktivitas percetakan tersebut sudah meyakini bahwa paslon tersebut akan menang.
Memang tak dipungkiri, dari hasil rekapitulasi sementara di KPU RI, nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara yang unggul dibanding dua kandidat lain.
Meski begitu, tak sedikit netizen yang menyindir aktivitas tersebut mengingat paslon tersebut belum dipastikan menang.
"Belum juga dilantik udah duluan aja," celetuk salah satu netizen.
"Wkwkwkw," tertawa sinis salah satu netizen.
"Patut diapresiasi, suatu kreativitas, semoaga laku dan lancar nanti bisnisnya," sindir salah satu netizen.
Tak dipungkiri, unggulnya perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024mengundang sejumlah tudingan. Bukan tanpa alasan, beberapa perolehan suara kandidat seperti kubu 01 dan 03 dianggap terjadi kesalahan.
Akibatnya perolehan suara dua kandidat merosot dan dugaan kecurangan pun muncul. Bahkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan diadakannya hak angket untuk membongkar ada tidaknya kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024 ini.
Berita Terkait
-
Kasus Tumbler Hilang di KRL Melebar: Anita Dewi Disebut Dipecat, Nasib Suami Masih Dievaluasi
-
Promosi Nikah Siri di TikTok Bikin Resah: Jalur Berisiko, Tapi Peminatnya Makin Menggila
-
Drama Tumbler Hilang Makin Panjang: Setelah Petugas KAI, Kini Anita Diduga Ikut Kehilangan Pekerjaan
-
Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
-
KPK Jelaskan Asal Usul Kasus ASDP yang Terdakwanya Direhabilitasi Presiden
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak