Suara.com - Viral di media sosial yang memperlihatkan momen lucu pemudik kebingungan menemukan kalender Pemilu 2024 putaran kedua di kampung halamannya jadi sorotan publik.
Hal ini menunjukkan bahwa masih ada masyarakat yang belum memahami sepenuhnya sistem pemilu dua putaran yang akan dilaksanakan di Indonesia tahun 2024.
Momen lucu ini menjadi pengingat bagi kita semua, terutama bagi penyelenggara pemilu, untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang sistem pemilu dua putaran.
Baca Juga :
Hal ini penting dilakukan agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya dalam pemilu, serta agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.
Video viral momen pemudik temukan tanggal putaran kedua pada kalender paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atau Amin saat pulang ke kampung halamannya itu diunggah akun instagram @kabarnegri.
Pada video itu, si pemudik itu memperlihatkan bahwa tanggal 26 Juni 2024 adalah hari pencoblosan putaran kedua pada Pemilu 2024.
Video itu sontak menjadi sorotan banyak pihak.
"Udh tau kalah malah ngeyel," tulis netizen.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Lebaran 2024 Diperkirakan Besok, Diskon Tarif Tol Sudah Menunggu
"Maklum karena angin belum punya KTP jadi sukanya berputar2 terus," tulis netizen.
"Mantap kalendernya tuh," tulis netizen.
Perlu diketahui, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie berharap semua pihak nantinya bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pemilu 2024 yang kini tengah berlangsung.
Hal itu disampaikan Jimly saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai isu terkini, usai menghadiri halalbihalal Idulfitri 1445 Hijriah dengan Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Widodo di Istana Negara, Jakarta.
“Jadi kita pascapemilu, walaupun belum berakhir ya, nanti finalnya nanti kita tunggu putusan MK. Saya berharap semua pihak memberi kepercayaan apapun nanti yang diputuskan kita terima. Ya karena memang harus begitu, ya kan?” ujar Jimly.
Dia mengatakan, pengajuan gugatan pemilu melalui MK merupakan mekanisme yang sudah dibangun sejak reformasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar