Suara.com - Viral di media sosial yang memperlihatkan momen lucu pemudik kebingungan menemukan kalender Pemilu 2024 putaran kedua di kampung halamannya jadi sorotan publik.
Hal ini menunjukkan bahwa masih ada masyarakat yang belum memahami sepenuhnya sistem pemilu dua putaran yang akan dilaksanakan di Indonesia tahun 2024.
Momen lucu ini menjadi pengingat bagi kita semua, terutama bagi penyelenggara pemilu, untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang sistem pemilu dua putaran.
Baca Juga :
Hal ini penting dilakukan agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya dalam pemilu, serta agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.
Video viral momen pemudik temukan tanggal putaran kedua pada kalender paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atau Amin saat pulang ke kampung halamannya itu diunggah akun instagram @kabarnegri.
Pada video itu, si pemudik itu memperlihatkan bahwa tanggal 26 Juni 2024 adalah hari pencoblosan putaran kedua pada Pemilu 2024.
Video itu sontak menjadi sorotan banyak pihak.
"Udh tau kalah malah ngeyel," tulis netizen.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Lebaran 2024 Diperkirakan Besok, Diskon Tarif Tol Sudah Menunggu
"Maklum karena angin belum punya KTP jadi sukanya berputar2 terus," tulis netizen.
"Mantap kalendernya tuh," tulis netizen.
Perlu diketahui, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie berharap semua pihak nantinya bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pemilu 2024 yang kini tengah berlangsung.
Hal itu disampaikan Jimly saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai isu terkini, usai menghadiri halalbihalal Idulfitri 1445 Hijriah dengan Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Widodo di Istana Negara, Jakarta.
“Jadi kita pascapemilu, walaupun belum berakhir ya, nanti finalnya nanti kita tunggu putusan MK. Saya berharap semua pihak memberi kepercayaan apapun nanti yang diputuskan kita terima. Ya karena memang harus begitu, ya kan?” ujar Jimly.
Dia mengatakan, pengajuan gugatan pemilu melalui MK merupakan mekanisme yang sudah dibangun sejak reformasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor