Suara.com - Seragam sekolah baru 2024 ramai diperbincangkan oleh warga, meskipun sebenarnya aturan tersebut telah diresmikan sejak tahun 2022 lalu. Persoalan seragam sekolah baru ini termuat dalam Permendikbud no 50 tahun 2022. Meski demikian pemberlakuannya belum diperhatikan oleh khalayak luas.
Tujuan dari peraturan seragam sekolah baru 2024 adalah untuk memperlihatkan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang kaya dan kental akan budaya. Oleh karenanya, salah satu cara untuk memperlihatkannya adalah dengan seragam sekolah baru, dari SD sampai SMA.
Kapan diberlakukan seragam sekolah baru 2024?
Peraturan tentang seragam sekolah baru 2024 ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2022. Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Peraturan seragam sekolah ini dibuat dengan tujuan utamanya adalah menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, dan persaudaraan antar peserta didik. Selain itu juga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan, kesetaraan tanpa memandang latar belakang peserta didik, serta disiplin dan tanggung jawab.
Warna seragam sekolah baru 2024
Rincian mengenai warna seragam sekolah baru 2024 tersebut adalah sebagai berikut:
- Seragam untuk siswa SD ialah memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok warna merah hati.
- Seragam untuk siswa SMP ialah seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru.
- Siswa di provinsi Aceh mengenakan seragam kekhususan Aceh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh.
Jenis seragam sekolah baru 2024
Jenis-jenis seragam sekolah baru 2024 ini diatur dalam peraturan menteri pendidikan. Mengacu pada pasal 3 ayat 1 Permendikbud nomor 50 tahun 2022, ada dua jenis pakaian seragam sekolah yaitu seragam nasional dan pramuka.
Baca Juga: Putrinya FYP di TikTok, Rian D'Masiv Kaget Lihat Rania ke Mal Pakai Seragam Sekolah
Ketetapan jenis seragam sekolah juga diatur dalam pasal 3 ayat 1 dan pasal 4. Pasal 3 ayat 1 mengatur tentang terdapatnya jenis pakaian seragam sekolah dan pasal 4 mengatur tentang pakaian adat yang dikenakan di sekolah sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut di atas, berikut jenis seragam sekolah baru 2024.
1. Pakaian seragam nasional
Seragam nasional terdiri atas tiga jenis sesuai jenjang. Dalam pasal 10 ayat 1 ditetapkan pakaian seragam nasional dikenakan siswa setiap senin dan kamis, dan juga pada saat hari upacara bendera.
2. Pakaian seragam pramuka
Seragam pramuka berwarna cokelat dan berdasarkan pasal 10 ayat 1, diatur bahwa seragam pramuka disesuaikan dengan keputusan masing-masing sekolah. Khususnya berkaitan dengan atribut dan lain-lainnya.
3. Seragam khas sekolah
Seragam khas sekolah merupakan seragam sekolah yang optional sifatnya untuk diadakan atau tidak. Meskipun demikian, diimbau agar setiap sekolah dapat mengadakan pakaian seragam khas sekolah. Pemakaiannya dapat dikenakan peserta didik pada hari yang ditetapkan di masing-masing lembaga pendidikan.
4. Pakaian adat
Tiap sekolah juga diperbolehkan untuk mengenakan pakaian adat pada hari-hari tertentu. Pengenaannya dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah secara optional.
Berita Terkait
-
Putrinya FYP di TikTok, Rian D'Masiv Kaget Lihat Rania ke Mal Pakai Seragam Sekolah
-
Kemdikbud Minta Sekolah Tak Jual Seragam Mahal, Netizen: Mending Gak Ada
-
Heboh Diprotes Wali Murid, Ini Sejarah dan Makna Seragam Sekolah di Indonesia
-
Ini Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD-SMA, Atribut Jilbab Tuai Perdebatan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Rudal Iran Hantam Pangkalan AS di Arab Saudi Hingga 5 Pesawat Tanker BBM Rusak Parah Sekali
-
Mojtaba Khamenei 2 Kali Lolos dari Maut Serangan AS-Israel
-
Iran Diminta Fokus Lawan Amerika Serikat Tanpa Ganggu Keamanan Negara-Negara Arab
-
Rusia dan China Bersatu Bantu Iran Lawan Amerika Serikat Pakai Satelit Canggih Hingga Rudal Pembunuh
-
Drone Murah Iran Shahed-136 Berhasil Bikin AS dan Israel Pusing Karena Boros Biaya Amunisi
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia