Suara.com - Seragam sekolah baru 2024 ramai diperbincangkan oleh warga, meskipun sebenarnya aturan tersebut telah diresmikan sejak tahun 2022 lalu. Persoalan seragam sekolah baru ini termuat dalam Permendikbud no 50 tahun 2022. Meski demikian pemberlakuannya belum diperhatikan oleh khalayak luas.
Tujuan dari peraturan seragam sekolah baru 2024 adalah untuk memperlihatkan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang kaya dan kental akan budaya. Oleh karenanya, salah satu cara untuk memperlihatkannya adalah dengan seragam sekolah baru, dari SD sampai SMA.
Kapan diberlakukan seragam sekolah baru 2024?
Peraturan tentang seragam sekolah baru 2024 ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2022. Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Peraturan seragam sekolah ini dibuat dengan tujuan utamanya adalah menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, dan persaudaraan antar peserta didik. Selain itu juga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan, kesetaraan tanpa memandang latar belakang peserta didik, serta disiplin dan tanggung jawab.
Warna seragam sekolah baru 2024
Rincian mengenai warna seragam sekolah baru 2024 tersebut adalah sebagai berikut:
- Seragam untuk siswa SD ialah memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok warna merah hati.
- Seragam untuk siswa SMP ialah seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru.
- Siswa di provinsi Aceh mengenakan seragam kekhususan Aceh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh.
Jenis seragam sekolah baru 2024
Jenis-jenis seragam sekolah baru 2024 ini diatur dalam peraturan menteri pendidikan. Mengacu pada pasal 3 ayat 1 Permendikbud nomor 50 tahun 2022, ada dua jenis pakaian seragam sekolah yaitu seragam nasional dan pramuka.
Baca Juga: Putrinya FYP di TikTok, Rian D'Masiv Kaget Lihat Rania ke Mal Pakai Seragam Sekolah
Ketetapan jenis seragam sekolah juga diatur dalam pasal 3 ayat 1 dan pasal 4. Pasal 3 ayat 1 mengatur tentang terdapatnya jenis pakaian seragam sekolah dan pasal 4 mengatur tentang pakaian adat yang dikenakan di sekolah sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut di atas, berikut jenis seragam sekolah baru 2024.
1. Pakaian seragam nasional
Seragam nasional terdiri atas tiga jenis sesuai jenjang. Dalam pasal 10 ayat 1 ditetapkan pakaian seragam nasional dikenakan siswa setiap senin dan kamis, dan juga pada saat hari upacara bendera.
2. Pakaian seragam pramuka
Seragam pramuka berwarna cokelat dan berdasarkan pasal 10 ayat 1, diatur bahwa seragam pramuka disesuaikan dengan keputusan masing-masing sekolah. Khususnya berkaitan dengan atribut dan lain-lainnya.
3. Seragam khas sekolah
Seragam khas sekolah merupakan seragam sekolah yang optional sifatnya untuk diadakan atau tidak. Meskipun demikian, diimbau agar setiap sekolah dapat mengadakan pakaian seragam khas sekolah. Pemakaiannya dapat dikenakan peserta didik pada hari yang ditetapkan di masing-masing lembaga pendidikan.
4. Pakaian adat
Tiap sekolah juga diperbolehkan untuk mengenakan pakaian adat pada hari-hari tertentu. Pengenaannya dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah secara optional.
Demikian itu informasi seragam sekolah baru 2024. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Putrinya FYP di TikTok, Rian D'Masiv Kaget Lihat Rania ke Mal Pakai Seragam Sekolah
-
Kemdikbud Minta Sekolah Tak Jual Seragam Mahal, Netizen: Mending Gak Ada
-
Heboh Diprotes Wali Murid, Ini Sejarah dan Makna Seragam Sekolah di Indonesia
-
Ini Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD-SMA, Atribut Jilbab Tuai Perdebatan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus