Suara.com - Seragam sekolah baru 2024 ramai diperbincangkan oleh warga, meskipun sebenarnya aturan tersebut telah diresmikan sejak tahun 2022 lalu. Persoalan seragam sekolah baru ini termuat dalam Permendikbud no 50 tahun 2022. Meski demikian pemberlakuannya belum diperhatikan oleh khalayak luas.
Tujuan dari peraturan seragam sekolah baru 2024 adalah untuk memperlihatkan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang kaya dan kental akan budaya. Oleh karenanya, salah satu cara untuk memperlihatkannya adalah dengan seragam sekolah baru, dari SD sampai SMA.
Kapan diberlakukan seragam sekolah baru 2024?
Peraturan tentang seragam sekolah baru 2024 ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2022. Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Peraturan seragam sekolah ini dibuat dengan tujuan utamanya adalah menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, dan persaudaraan antar peserta didik. Selain itu juga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan, kesetaraan tanpa memandang latar belakang peserta didik, serta disiplin dan tanggung jawab.
Warna seragam sekolah baru 2024
Rincian mengenai warna seragam sekolah baru 2024 tersebut adalah sebagai berikut:
- Seragam untuk siswa SD ialah memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok warna merah hati.
- Seragam untuk siswa SMP ialah seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru.
- Siswa di provinsi Aceh mengenakan seragam kekhususan Aceh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh.
Jenis seragam sekolah baru 2024
Jenis-jenis seragam sekolah baru 2024 ini diatur dalam peraturan menteri pendidikan. Mengacu pada pasal 3 ayat 1 Permendikbud nomor 50 tahun 2022, ada dua jenis pakaian seragam sekolah yaitu seragam nasional dan pramuka.
Baca Juga: Putrinya FYP di TikTok, Rian D'Masiv Kaget Lihat Rania ke Mal Pakai Seragam Sekolah
Ketetapan jenis seragam sekolah juga diatur dalam pasal 3 ayat 1 dan pasal 4. Pasal 3 ayat 1 mengatur tentang terdapatnya jenis pakaian seragam sekolah dan pasal 4 mengatur tentang pakaian adat yang dikenakan di sekolah sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut di atas, berikut jenis seragam sekolah baru 2024.
1. Pakaian seragam nasional
Seragam nasional terdiri atas tiga jenis sesuai jenjang. Dalam pasal 10 ayat 1 ditetapkan pakaian seragam nasional dikenakan siswa setiap senin dan kamis, dan juga pada saat hari upacara bendera.
2. Pakaian seragam pramuka
Seragam pramuka berwarna cokelat dan berdasarkan pasal 10 ayat 1, diatur bahwa seragam pramuka disesuaikan dengan keputusan masing-masing sekolah. Khususnya berkaitan dengan atribut dan lain-lainnya.
3. Seragam khas sekolah
Seragam khas sekolah merupakan seragam sekolah yang optional sifatnya untuk diadakan atau tidak. Meskipun demikian, diimbau agar setiap sekolah dapat mengadakan pakaian seragam khas sekolah. Pemakaiannya dapat dikenakan peserta didik pada hari yang ditetapkan di masing-masing lembaga pendidikan.
4. Pakaian adat
Tiap sekolah juga diperbolehkan untuk mengenakan pakaian adat pada hari-hari tertentu. Pengenaannya dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah secara optional.
Berita Terkait
-
Putrinya FYP di TikTok, Rian D'Masiv Kaget Lihat Rania ke Mal Pakai Seragam Sekolah
-
Kemdikbud Minta Sekolah Tak Jual Seragam Mahal, Netizen: Mending Gak Ada
-
Heboh Diprotes Wali Murid, Ini Sejarah dan Makna Seragam Sekolah di Indonesia
-
Ini Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD-SMA, Atribut Jilbab Tuai Perdebatan
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
Terkini
-
Kronologi Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Tersangka Pembalakan Liar Azis Wellang
-
32 Barang Sahroni Kembali Usai Dijarah, Termasuk Sertifikat Tanah, Keluarga Janji Tak Lapor Polisi
-
Temui Prabowo di Hambalang, Mensos Gus Ipul Beberkan Arahan Penting untuk Program Sekolah Rakyat
-
8 Korban Helikopter Jatuh di Hutan Kalsel Diidentifikasi, Dua Warga Riau
-
Halte Transjakarta Pasar Genjing Dialihkan Imbas Proyek LRT, Sampai Kapan?
-
Polisi Beberkan Peran 12 Tersangka Penjarah Rumah Uya Kuya, dari Provokator hingga Eksekutor
-
Siapa Azis Wellang? Tersangka Illegal Logging yang Main Domino Bareng Menhut Raja Juli
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur dan Barat: Layanan untuk Perpanjang SIM A dan C
-
Monas Resmi Bisa Digunakan untuk Event Keagamaan, Ini Kata Pramono Anung
-
Menteri Kehutanan Bantah Bahas Pembalakan Liar dengan Tersangka Azis Wellang di Meja Domino