Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan baru soal seragam sekolah. Aturan ini terdapat dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Siswa di setiap jenjang memiliki seragam khusus dan pengadaannya menjadi tanggung jawab dari masing-masing siswa. Namun, siswa dengan ekonomi kurang mampu akan dibantu oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sekolah.
Aturan Seragam Sekolah Terbaru
A. Siswa SD/SLM memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
B. Siswa SMP/SMPLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru
C. Siswa SMA/SMALB/SMKLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
D. Siswa di Provinsi Aceh menggunakan seragam nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh
E. Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada upacara bendera
F. Pada upacara bendera, seragam harus dilengkapi atribut:
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, Toko Seragam Sekolah di Purwakarta Diserbu Pembeli
- topi pet dan dasi
- bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani
G. Seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan tiap sekolah
H. Pakaian adat digunakan pada acara adat tertentu
Model dan Warna Seragam Nasional
1. SD/SLB
Laki-laki:
- Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
- Celana pendek warna merah hati 5 cm di atas lutut/celana panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam
Perempuan:
- Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
- Rok pendek lipit searah warna merah hati 5 cm di bawah lutut/rok panjang sampai mata kaki disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
- Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam
2. SMP/SMPLB
Laki-laki:
- Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
- Celana pendek warna biru tua 5 cm di atas lutut/celana panjang berlingkat kaki minimal 44 cm disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm (bersaku kiri kanan dan saku vest di belakang)
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam
Perempuan:
- Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
- Rok pendek lipit di hadap kiri kanan warna biru tua 5 cm di bawah lutut/rok panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
- Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam
3. SMA/SMALB/SMK/SMKLB
Laki-laki:
- Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
- Celana panjang warna abu-abu model biasa/lurus berlingkar kaki minimal 44cm disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm (bersaku kiri kanan dan saku vest di belakang)
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam
Perempuan:
- Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
- Rok pendek lipit di hadap kiri kanan warna abu-abu 5 cm di bawah lutut/rok panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
- Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
- Kaos kaki putih poloh minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam
Tuai Pro dan Kontra
Aturan mengenai seragam baru bagi siswa SD-SMA rupanya menuai pro dan kontra di kalangan warganet Twitter. Beberapa dari mereka menyayangkan kebijakan soal atribut sah hijab. Dikatakan oleh mereka, Indonesia tak semuanya muslim.
"Harusnya seragam sekolah dikembalikan seperti dulu, bukan seragam sekolah gurun pasir."
"Hadeeeeh, nape sih ni kemdikbud, gini nih kalo udah dikuasain sama satu golongan, golongan rese."
"Udah gak bener itu ..kan negara kita bukan negara kerudung.."
Di sisi lain, banyak yang membela aturan baru tersebut. Mereka menyebut pihak yang kontra tidak memahami makna atribut. Di mana menurut sekelompok warganet ini, arti kata itu adalah pelengkap atau tak wajib jika siswa terkait bukan muslim.
"SEBAGAI ATRIBUT artinya SAH DIPAKAI bagi penganutnya. Kalo elu bukan muslim, ya ga usah pake. Yang muslim aja ga masalah kalo ga pake! Atribut sah, bukan berarti diwajibkan."
"Atribut sah berarti kerudung itu bagian dari seragam BUAT YANG PAKE KERUDUNG. Haish, sesimpel itu msh aja disalahartikan. Mengcapek bgt ah."
"ATRIBUT. Artinya perlengkapan sebagai penunjuk identitas atau karakteristik sbuah entitas, BUKAN KEWAJIBAN, terutama bagi non MUSLIM. Biar dipahami."
Adapun pertikaian ini terjadi usai beberapa warganet membagikan potongan judul berita terkait atribut sah hijab bagi siswa SD-SMA. Padahal, menurut aturan yang disebarkan, tercatat jelas bahwa tak ada paksaan untuk memakai jilbab.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Tahun Ajaran Baru, Toko Seragam Sekolah di Purwakarta Diserbu Pembeli
-
Transformasi Nathalie Holscher Bikin Geger, Pahami 3 Alasan Perempuan Lepas Hijab: Tanda Iman Lemah?
-
Izin Buka Hijab ke Umi Pipik, Nathalie Holsher Menangis Ungkap Alasannya
-
Nathalie Holscher Diingatkan Jangan Main-Main Soal Hijab: Bukan Bahan Candaan
-
Nathalie Holscher Lepas Hijab, Adiknya Berikan Dukungan: Allah Tetap Jaga Kakak
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI