Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau yang lebh dikenal sebagai Bharada E kembali menghebohkan publik dengan kabar terbarunya. Kali ini bukan soal kasus kematian Brigadir Joshua, melainkan soal kabar pernikahannya.
Dalam tayangan di Channel YouTube Katolikku Keren dikatakan bahwa Bharada Richard Eliezer akan menerima Sakramen Pernikahan di pertengahan bulan April 2024. Bahkan, demi dapat menikahi kekasihnya, Bharada E kini berpindah keyakinan dari Kristes Protestan ke Katolik.
Melalui pelayanan Pastor John Bomba Pr di Gereja Katolik Paroki Raja Damai Tikala, Manado, Bharada Richard Eliezer didampingi calon istrinya, Ling Ling resmi diterima sebagai anggota Gereja Katolik pada Rabu (17/04/2024).
Kabar terbaru dari BharadaE itupun kembali mencuri perhatian publik hingga mendapat beragam komentar dari netizen, salah satunya lewat unggahan di akun instagram @katolikku_keren.
"Puji Tuhan Welcome home Bharada Richard Eliezer... Semoga menjadi orang Katolik yang taat Pada Tuhan selalu," komentar netizen.
"Selamat bergabung dalm keluarga Besar Katolik," timpal netizen lainnya.
Sebelumnya, Bharada E sempat divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023) atas kasus kematian Brigadir Joshua.
Saat itu, Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Beberapa waktu kemudian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Bharada Bharada E telah bebas bersyarat pada Jumat (4/8).
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Mengutip Antara Selasa (08/08/2023).
Menurut Rika, dengan dimulainya cuti bersyarat tersebut, maka status Richard Eliezer telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan," ujar Rika.
Selama menjalani cuti bersyarat, kata Rika, Eliezer sebagai klien pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Baca Juga: Pendidikan Salmafina Sunan: Lulusan Sekolah Alkitab, Tapi Ikut Keluarga Rayakan Idul Fitri
Berita Terkait
-
Pendidikan Salmafina Sunan: Lulusan Sekolah Alkitab, Tapi Ikut Keluarga Rayakan Idul Fitri
-
Sebelum Zara Ridwan Kamil, 5 Artis Ini Putuskan Lepas Jilbab, Ada yang Pindah Agama!
-
Ayah Panjatkan Doa Agar Kembali ke Islam, Salmafina Sunan Beri Reaksi Tak Terduga
-
Donna Agnesia Berhijab di Area Masjid, Banyak yang Kaget: Ternyata Islam ya?
-
Bukan Cuma Ragnar Oratmangoen, 2 Pesepak Bola Eropa Ini Pindah Agama Islam Hingga Taat ke Agama Allah SWT
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang