Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau yang lebh dikenal sebagai Bharada E kembali menghebohkan publik dengan kabar terbarunya. Kali ini bukan soal kasus kematian Brigadir Joshua, melainkan soal kabar pernikahannya.
Dalam tayangan di Channel YouTube Katolikku Keren dikatakan bahwa Bharada Richard Eliezer akan menerima Sakramen Pernikahan di pertengahan bulan April 2024. Bahkan, demi dapat menikahi kekasihnya, Bharada E kini berpindah keyakinan dari Kristes Protestan ke Katolik.
Melalui pelayanan Pastor John Bomba Pr di Gereja Katolik Paroki Raja Damai Tikala, Manado, Bharada Richard Eliezer didampingi calon istrinya, Ling Ling resmi diterima sebagai anggota Gereja Katolik pada Rabu (17/04/2024).
Kabar terbaru dari BharadaE itupun kembali mencuri perhatian publik hingga mendapat beragam komentar dari netizen, salah satunya lewat unggahan di akun instagram @katolikku_keren.
"Puji Tuhan Welcome home Bharada Richard Eliezer... Semoga menjadi orang Katolik yang taat Pada Tuhan selalu," komentar netizen.
"Selamat bergabung dalm keluarga Besar Katolik," timpal netizen lainnya.
Sebelumnya, Bharada E sempat divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023) atas kasus kematian Brigadir Joshua.
Saat itu, Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Beberapa waktu kemudian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Bharada Bharada E telah bebas bersyarat pada Jumat (4/8).
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Mengutip Antara Selasa (08/08/2023).
Menurut Rika, dengan dimulainya cuti bersyarat tersebut, maka status Richard Eliezer telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan," ujar Rika.
Selama menjalani cuti bersyarat, kata Rika, Eliezer sebagai klien pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Baca Juga: Pendidikan Salmafina Sunan: Lulusan Sekolah Alkitab, Tapi Ikut Keluarga Rayakan Idul Fitri
Berita Terkait
-
Pendidikan Salmafina Sunan: Lulusan Sekolah Alkitab, Tapi Ikut Keluarga Rayakan Idul Fitri
-
Sebelum Zara Ridwan Kamil, 5 Artis Ini Putuskan Lepas Jilbab, Ada yang Pindah Agama!
-
Ayah Panjatkan Doa Agar Kembali ke Islam, Salmafina Sunan Beri Reaksi Tak Terduga
-
Donna Agnesia Berhijab di Area Masjid, Banyak yang Kaget: Ternyata Islam ya?
-
Bukan Cuma Ragnar Oratmangoen, 2 Pesepak Bola Eropa Ini Pindah Agama Islam Hingga Taat ke Agama Allah SWT
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu