Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau yang lebh dikenal sebagai Bharada E kembali menghebohkan publik dengan kabar terbarunya. Kali ini bukan soal kasus kematian Brigadir Joshua, melainkan soal kabar pernikahannya.
Dalam tayangan di Channel YouTube Katolikku Keren dikatakan bahwa Bharada Richard Eliezer akan menerima Sakramen Pernikahan di pertengahan bulan April 2024. Bahkan, demi dapat menikahi kekasihnya, Bharada E kini berpindah keyakinan dari Kristes Protestan ke Katolik.
Melalui pelayanan Pastor John Bomba Pr di Gereja Katolik Paroki Raja Damai Tikala, Manado, Bharada Richard Eliezer didampingi calon istrinya, Ling Ling resmi diterima sebagai anggota Gereja Katolik pada Rabu (17/04/2024).
Kabar terbaru dari BharadaE itupun kembali mencuri perhatian publik hingga mendapat beragam komentar dari netizen, salah satunya lewat unggahan di akun instagram @katolikku_keren.
"Puji Tuhan Welcome home Bharada Richard Eliezer... Semoga menjadi orang Katolik yang taat Pada Tuhan selalu," komentar netizen.
"Selamat bergabung dalm keluarga Besar Katolik," timpal netizen lainnya.
Sebelumnya, Bharada E sempat divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023) atas kasus kematian Brigadir Joshua.
Saat itu, Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Beberapa waktu kemudian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Bharada Bharada E telah bebas bersyarat pada Jumat (4/8).
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Mengutip Antara Selasa (08/08/2023).
Menurut Rika, dengan dimulainya cuti bersyarat tersebut, maka status Richard Eliezer telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan," ujar Rika.
Selama menjalani cuti bersyarat, kata Rika, Eliezer sebagai klien pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Baca Juga: Pendidikan Salmafina Sunan: Lulusan Sekolah Alkitab, Tapi Ikut Keluarga Rayakan Idul Fitri
Berita Terkait
-
Pendidikan Salmafina Sunan: Lulusan Sekolah Alkitab, Tapi Ikut Keluarga Rayakan Idul Fitri
-
Sebelum Zara Ridwan Kamil, 5 Artis Ini Putuskan Lepas Jilbab, Ada yang Pindah Agama!
-
Ayah Panjatkan Doa Agar Kembali ke Islam, Salmafina Sunan Beri Reaksi Tak Terduga
-
Donna Agnesia Berhijab di Area Masjid, Banyak yang Kaget: Ternyata Islam ya?
-
Bukan Cuma Ragnar Oratmangoen, 2 Pesepak Bola Eropa Ini Pindah Agama Islam Hingga Taat ke Agama Allah SWT
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian