Suara.com - Dalam sebuah persidangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sering kali muncul istilah pendapat berbeda yang disebut dissenting opinion. Namun, ada kemungkinan sebagian orang belum familiar dengan apa yang dimaksud dengan dissenting opinion ini.
Memangnya, apa arti dissenting opinion MK? Simak penjelasan selengkapnya melalui ulasan di bawah ini, yuk.
Menurut kamus Collins, dissenting opinion adalah istilah hukum yang biasanya digunakan dalam proses banding. Definisi dissenting opinion sendiri adalah pendapat yang disampaikan oleh hakim yang tidak sependapat dengan mayoritas dalam sebuah kasus.
Meskipun dissenting opinion mungkin terdengar asing bagi sebagian masyarakat Indonesia, namun hal tersebut lumrah dalam sistem peradilan di Indonesia. Bagaimana bentuk dissenting opinion dalam sebuah persidangan? Untuk pemahaman yang lebih detail, mari kita lihat penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Dissenting Opinion
Selain definisi yang telah diuraikan sebelumnya, terdapat penjelasan mendetail mengenai dissenting opinion yang dikemukakan oleh beberapa pakar. Dikutip dari buku Hukum Acara Pidana karya Rahmat H Abdullah dan Abdul Mutalib, dijelaskan mengenai beberapa pengertian dissenting opinion.
Salah satunya berasal dari Artidjo Alkostar yang menggambarkan bahwa dissenting opinion adalah perbedaan pendapat antara hakim dengan hakim lainnya.
Selanjutnya, Bagir Manan menyampaikan pengertian dissenting opinion sebagai fenomena yang dimaksudkan untuk membenarkan perbedaan pendapat hakim yang umumnya merupakan kelompok minoritas terkait dengan putusan di pengadilan.
Sementara itu, diungkapkan dalam buku Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan yang disusun oleh Tata Wijayanta dan Hery Firmansyah, dissenting opinion dijelaskan sebagai institusi perbedaan pendapat.
Baca Juga: Riwayat Karier Saldi Isra, Hakim MK Diejek Hotman Paris Kalah Pengalaman Soal Penanganan Perkara
Ditegaskan bahwa dalam negara-negara yang menerapkan sistem hukum dissenting opinion, selain bertugas sebagai penegak hukum, hakim juga berperan sebagai pembuat hukum. Hal ini karena hakim memiliki peran yang sangat signifikan dalam proses pembentukan hukum di pengadilan.
Selanjutnya diuraikan bahwa dissenting opinion yang memuat ketidaksetujuan pendapat sering kali terdiri dari beberapa argumen yang didasarkan pada alasan-alasan yang beragam. Baik itu dalam hal perbedaan interpretasi terkait kasus hukum, prinsip-prinsip yang berbeda, hingga interpretasi mengenai fakta-fakta yang sedang diteliti.
Kedudukan dan Perbedaan Dissenting Opinion
Selain digunakan di Mahkamah Konstitusi (MK), pendapat yang tidak sependapat (dissenting opinion) juga dapat berlaku di Pengadilan Niaga. Namun, ada perbedaan dalam penerapan dissenting opinion di pengadilan dan MK.
Seperti yang diuraikan dalam buku Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Konteks Reformasi Hukum Tata Negara Indonesia karya Teuku Saiful Bahri Johan, dissenting opinion umumnya lebih sering terjadi di Pengadilan Niaga dan MK. Kedua lembaga tersebut memiliki perbedaan dalam cara mencantumkan dissenting opinion.
Jika di Pengadilan Niaga, dissenting opinion dicantumkan secara terpisah dari putusan, berbeda dengan MK. Di MK, dissenting opinion merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan. Perbedaan ini adalah yang membedakan penerapan dissenting opinion di Pengadilan Niaga dan MK.
Berita Terkait
-
Riwayat Karier Saldi Isra, Hakim MK Diejek Hotman Paris Kalah Pengalaman Soal Penanganan Perkara
-
Masih Ada Hak Angket dan Gugatan ke PTUN, Zulhas Cuek: Pilpres Puncaknya di MK
-
Pamer Cincin Berlian 12 Karat, Outfit Hotman Paris saat Sidang Putusan MK Capai Puluhan Miliar
-
Jokowi Tanggapi Hasil Perselisihan Pilpres: Tuduhan ke Pemerintah Tidak Terbukti
-
Mengulik Kekayaan Hakim Arsul Sani yang Tolak Hasil PHPU, Total Nilai Tanahnya Bisa untuk 7 Keturunan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara