Contoh Dissenting Opinion
Bagaimana contoh dissenting opinion dalam penerapan di pengadilan Indonesia? Tetap merujuk pada buku sebelumnya, salah satu contoh penggunaan dissenting opinion pernah terjadi di Indonesia pada bulan Juni 2001 yang lalu. Ini terjadi dalam kasus Bank Bali yang dipimpin oleh Hakim Agung yang bernama Artidjo Alkostar.
Pada waktu itu, Artidjo Alkostar mengeluarkan pendapat berbeda. Diketahui bahwa Majelis Kasasi memutuskan pembebasan terhadap Joko S Tjandra yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Bank Bali.
Artidjo Alkostar, yang merupakan anggota Majelis, menyampaikan dissenting opinion terhadap keputusan tersebut yang didukung oleh dua anggota Majelis lainnya. Melalui dissenting opinion ini, Hakim Agung Artidjo Alkostar memutuskan untuk mengungkapkan perbedaan pendapatnya tentang putusan kasus Bank Bali kepada publik secara terbuka.
Selain kasus Bank Bali pada tahun 2001, ada contoh lain dari dissenting opinion yang pernah diterapkan di Indonesia pada tahun 2002 yang lalu. Tetap merujuk pada buku yang sama, terdapat kasus yang melibatkan permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT. Bank Niaga Tbk kepada PT Barito Pacific Timber Tbk.
Mahkamah Agung pada saat itu mengeluarkan putusan kasasi bersama dengan dissenting opinion yang menolak permohonan tersebut. Diketahui bahwa dissenting opinion dalam kasus tersebut diajukan oleh seorang Hakim Agung. Namun, nama Hakim Agung tidak pernah diungkapkan identitasnya.
Selain dua kasus yang telah disebutkan sebelumnya, contoh penggunaan dissenting opinion juga dapat dilihat dari proses sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden pada tahun 2024 ini. Seperti yang yang dilakukan ole tiga hakim Mahkamah Konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion mereka melalui pendapat berbeda.
Ketiga hakim yang dimaksud adalah Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra. Namun, dissenting opinion yang telah diajukan oleh ketiga hakim tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini karena keputusan Mahkamah Konstitusi dianggap mengikat dan sudah final.
Demikianlah ringkasan penjelasan tentang dissenting opinion yang dilengkapi dengan perbedaan penerapannya di pengadilan dan Mahkamah Konstitusi, serta contohnya. Semoga informasi ini dapat memenuhi rasa ingin tahu Anda.
Baca Juga: Riwayat Karier Saldi Isra, Hakim MK Diejek Hotman Paris Kalah Pengalaman Soal Penanganan Perkara
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Riwayat Karier Saldi Isra, Hakim MK Diejek Hotman Paris Kalah Pengalaman Soal Penanganan Perkara
-
Masih Ada Hak Angket dan Gugatan ke PTUN, Zulhas Cuek: Pilpres Puncaknya di MK
-
Pamer Cincin Berlian 12 Karat, Outfit Hotman Paris saat Sidang Putusan MK Capai Puluhan Miliar
-
Jokowi Tanggapi Hasil Perselisihan Pilpres: Tuduhan ke Pemerintah Tidak Terbukti
-
Mengulik Kekayaan Hakim Arsul Sani yang Tolak Hasil PHPU, Total Nilai Tanahnya Bisa untuk 7 Keturunan
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan