Contoh Dissenting Opinion
Bagaimana contoh dissenting opinion dalam penerapan di pengadilan Indonesia? Tetap merujuk pada buku sebelumnya, salah satu contoh penggunaan dissenting opinion pernah terjadi di Indonesia pada bulan Juni 2001 yang lalu. Ini terjadi dalam kasus Bank Bali yang dipimpin oleh Hakim Agung yang bernama Artidjo Alkostar.
Pada waktu itu, Artidjo Alkostar mengeluarkan pendapat berbeda. Diketahui bahwa Majelis Kasasi memutuskan pembebasan terhadap Joko S Tjandra yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Bank Bali.
Artidjo Alkostar, yang merupakan anggota Majelis, menyampaikan dissenting opinion terhadap keputusan tersebut yang didukung oleh dua anggota Majelis lainnya. Melalui dissenting opinion ini, Hakim Agung Artidjo Alkostar memutuskan untuk mengungkapkan perbedaan pendapatnya tentang putusan kasus Bank Bali kepada publik secara terbuka.
Selain kasus Bank Bali pada tahun 2001, ada contoh lain dari dissenting opinion yang pernah diterapkan di Indonesia pada tahun 2002 yang lalu. Tetap merujuk pada buku yang sama, terdapat kasus yang melibatkan permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT. Bank Niaga Tbk kepada PT Barito Pacific Timber Tbk.
Mahkamah Agung pada saat itu mengeluarkan putusan kasasi bersama dengan dissenting opinion yang menolak permohonan tersebut. Diketahui bahwa dissenting opinion dalam kasus tersebut diajukan oleh seorang Hakim Agung. Namun, nama Hakim Agung tidak pernah diungkapkan identitasnya.
Selain dua kasus yang telah disebutkan sebelumnya, contoh penggunaan dissenting opinion juga dapat dilihat dari proses sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden pada tahun 2024 ini. Seperti yang yang dilakukan ole tiga hakim Mahkamah Konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion mereka melalui pendapat berbeda.
Ketiga hakim yang dimaksud adalah Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra. Namun, dissenting opinion yang telah diajukan oleh ketiga hakim tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini karena keputusan Mahkamah Konstitusi dianggap mengikat dan sudah final.
Demikianlah ringkasan penjelasan tentang dissenting opinion yang dilengkapi dengan perbedaan penerapannya di pengadilan dan Mahkamah Konstitusi, serta contohnya. Semoga informasi ini dapat memenuhi rasa ingin tahu Anda.
Baca Juga: Riwayat Karier Saldi Isra, Hakim MK Diejek Hotman Paris Kalah Pengalaman Soal Penanganan Perkara
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
- 
            
              Riwayat Karier Saldi Isra, Hakim MK Diejek Hotman Paris Kalah Pengalaman Soal Penanganan Perkara
 - 
            
              Masih Ada Hak Angket dan Gugatan ke PTUN, Zulhas Cuek: Pilpres Puncaknya di MK
 - 
            
              Pamer Cincin Berlian 12 Karat, Outfit Hotman Paris saat Sidang Putusan MK Capai Puluhan Miliar
 - 
            
              Jokowi Tanggapi Hasil Perselisihan Pilpres: Tuduhan ke Pemerintah Tidak Terbukti
 - 
            
              Mengulik Kekayaan Hakim Arsul Sani yang Tolak Hasil PHPU, Total Nilai Tanahnya Bisa untuk 7 Keturunan
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
 - 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid