Suara.com - Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, bahwa penangkapan selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport serta empat orang lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkotika berkat laporan dari masyarakat.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa salah satu hotel (di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi) ini dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata AKP Rezka, Rabu (24/4/2024).
Menurut dia, setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas Satreskoba (Satuan Reserse Narkoba) kemudian melakukan penggerebekan pada Senin (22/4) malam sekitar jam 23.00 WIB.
Baca Juga: Profil Chandrika Chika, TikTokers Ditangkap gegara Narkoba
Rezka mengatakan, saat itu di hotel tersebut ditemukan ada enam orang yang kedapatan sedang menyalahgunakan narkotika. Mereka merupakan selebgram dan juga ada yang berprofesi sebagai atlet e-sport.
Dari lokasi tersebut selain mengamankan enam orang, petugas juga menyita barang bukti berupa rokok elektrik yang berisi cairan narkotika jenis ganja.
"Adapun barang bukti yang kita sita saat di tempat kejadian perkara satu rokok elektrik," tuturnya.
Baca Juga: 6 Selebgram Termasuk Chandrika Chika Ditangkap Karena Narkoba, Polisi Buru Sosok R
Barang bukti tersebut sudah di uji di laboratorium dan hasilnya memang mengandung narkotika jenis ganja. "Kami juga sudah melakukan tes urine dan hasilnya semua positif menggunakan narkotika," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di mana dari jumlah tersebut merupakan selebgram dan atlet e-sport.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.
Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu selebgram Chandrika Chika alias CK (20) AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.
Rezka mengatakan para tersangka merupakan selebgram dan ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.
Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Profil dan Kontroversi Selebgram Chandrika Chika, Mantan Thariq Halilintar yang Tersandung Kasus Narkoba
-
Profil Aura Jeixy, Pro Player PUBG Mobile yang Ditangkap Kasus Narkoba dengan Chandrika Chika
-
Eks Pacar Thariq Halilintar Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Biodata dan Agama Chandrika Chika
-
6 Selebgram Termasuk Chandrika Chika Ditangkap Karena Narkoba, Polisi Buru Sosok R
-
Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Wajah Aneh Chandrika Chika Disorot: Terlihat Tua
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional