Suara.com - Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, bahwa penangkapan selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport serta empat orang lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkotika berkat laporan dari masyarakat.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa salah satu hotel (di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi) ini dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata AKP Rezka, Rabu (24/4/2024).
Menurut dia, setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas Satreskoba (Satuan Reserse Narkoba) kemudian melakukan penggerebekan pada Senin (22/4) malam sekitar jam 23.00 WIB.
Baca Juga: Profil Chandrika Chika, TikTokers Ditangkap gegara Narkoba
Rezka mengatakan, saat itu di hotel tersebut ditemukan ada enam orang yang kedapatan sedang menyalahgunakan narkotika. Mereka merupakan selebgram dan juga ada yang berprofesi sebagai atlet e-sport.
Dari lokasi tersebut selain mengamankan enam orang, petugas juga menyita barang bukti berupa rokok elektrik yang berisi cairan narkotika jenis ganja.
"Adapun barang bukti yang kita sita saat di tempat kejadian perkara satu rokok elektrik," tuturnya.
Baca Juga: 6 Selebgram Termasuk Chandrika Chika Ditangkap Karena Narkoba, Polisi Buru Sosok R
Barang bukti tersebut sudah di uji di laboratorium dan hasilnya memang mengandung narkotika jenis ganja. "Kami juga sudah melakukan tes urine dan hasilnya semua positif menggunakan narkotika," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di mana dari jumlah tersebut merupakan selebgram dan atlet e-sport.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.
Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu selebgram Chandrika Chika alias CK (20) AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.
Rezka mengatakan para tersangka merupakan selebgram dan ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.
Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Profil dan Kontroversi Selebgram Chandrika Chika, Mantan Thariq Halilintar yang Tersandung Kasus Narkoba
-
Profil Aura Jeixy, Pro Player PUBG Mobile yang Ditangkap Kasus Narkoba dengan Chandrika Chika
-
Eks Pacar Thariq Halilintar Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Biodata dan Agama Chandrika Chika
-
6 Selebgram Termasuk Chandrika Chika Ditangkap Karena Narkoba, Polisi Buru Sosok R
-
Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Wajah Aneh Chandrika Chika Disorot: Terlihat Tua
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
Keroyok Pemotor Gunakan Batu, Polisi Ringkus 3 Pak Ogah di Tubagus Angke Jakarta Barat
-
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar
-
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini