Suara.com - Kasus korupsi PT Timah yang sedang bergulir dan menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kini muncul kabar terbaru. Sandra dan Harvey disebut telah membuat perjanjian pranikah berupa pisah harta. Apa itu pisah harta?
Sebelum keduanya menikah pada bulan November 2016, Sandra Dewi, Harvey Moeis menyepakati pisah harta. Atas dasar ini tentu tak sedikit yang penasaran dan ingin tahu apa itu pisah harta.
Perjanjian pranikah terkait pisah harta sendiri diungkap oleh pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, seiring dengan masih dilakukannya penyidikan oleh Kejaksaan Agung atas aset milik pengusaha tambang tersebut.
"Ada," kata Harris saat disinggung soal perjanjian pisah harta antara Harvey dan Sandra Dewi, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia pada Kamis (25/4).
"Sebelum Pak HM menikah dengan Bu Sandra memang ada perjanjian dari kedua belah pihak, perjanjian untuk pisah harta. Itu memang benar," lanjutnya.
"Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016, mereka buat ke notaris tentang pisah harta," terang Harris.
Masih menurut Harris, perjanjian pisah harta ini dilakukan karena profesi keduanya. Diketahui Harvey adalah seorang pengusaha, sementara Sandra Dewi merupakan seorang artis yang banyak dikenal dan memiliki beberapa bisnis.
"Jadi mereka memang ada melakukan itu (perjanjian pisah harta), hal yang wajar dalam satu ikatan. Itu memang ada, saya pastikan ada," kata Harris.
Apa itu Pisah Harta?
Baca Juga: Total Ada 7 Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Terbaru Ferrari dan Mercedes Benz
Perjanjian pisah harta merupakan sebuah perjanjian tentang harta benda antara suami istri selama perkawinan mereka. Sebelum menikah, pasangan akan menyepakati untuk melakukan pemisahan harta kekayaan mereka agar tidak bercampur.
Perjanjian pisah harta ini sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan UU Perkawinan. Di mana, Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian tengang pemisahan harta antara suami dan istri di dalam perkawinan dapat dilakukan.
Manfaat Pisah Harta
Membuat kesepakatan mengenai perjanjian pisah harta sebelum menikah mempunyai beberapa manfaat, antara lain dapat memisahkan harta kekayaan antara suami dengan istri sehingga harta keduanya tidak akan bercampur. Hal ini menjadi poin penting, sebab banyaknya kasus sengketa perkawinan lantaran masalah percampuran harta.
Manfaat selanjutnya dari perjanjian pranikah pisah harta, adalah untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak sebelum akhirnya mengikatkan diri dalam sebuah pernikahan, terutama soal hutang. Melalui perjanjian tersebut, hutang yang dimiliki suami maupun istri menjadi tanggung jawab masing-masing.
Disepakatinya pisah harta sebelum menikah, juga memungkinkan seseorang daoat menjual aset atau harta bedanya tanpa perlu meminta persetujuan dari pasangan. Selain itu, suami atau istri yanh berniat mengajukan fasilitas kredit, juga tak wajib meminta persetujuan pasangan untuk menjaminkan aset yang dimiliknya.
Berita Terkait
-
Total Ada 7 Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Terbaru Ferrari dan Mercedes Benz
-
Kejagung Kembali Sita Dua Mobil Ferrari dan Satu Mercedes Benz Milik Harvey Moeis
-
Selain Suami Sandra Dewi, Hard Gumay Sebut Pria Inisial R yang Istrinya Artis Inisial S Ikut Korupsi Timah
-
Hard Gumay Ramal Kalau Sandra Dewi dan Harvey Moeis akan Selesai, Apa Maksudnya?
-
Apa Itu Perjanjian Pisah Harta yang Dilakukan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Sebelum Menikah?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?