Mentan Minta Mafia Pangan dan Beras Ilegal Dihukum 20 Tahun Penjara, Rugikan 115 Juta Petani

Selasa, 22 September 2026 | 12:17 WIB
Mentan Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). [Dok. Kemenkeu]
BACA 10 DETIK
  • Menteri Pertanian mendesak penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi 102 mafia pangan.
  • Pemerintah memecat dan memenjarakan oknum internal kementerian yang terbukti terlibat dalam praktik penyelundupan beras ilegal.
  • Tindakan tegas ini bertujuan melindungi jutaan petani serta ratusan juta masyarakat dari ancaman kerugian besar.

Suara.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi berat kepada para pelaku penyelundupan beras ilegal dan mafia pangan.

Mentan sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) ini meminta agar para pelaku dijerat dengan sanksi maksimal Pasal 102B Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Menurutnya, penindakan hukum maksimal amat diperlukan mengingat sebagian pelaku merupakan residivis. Hukuman kepada 102 mafia pangan dan penyelundup beras ilegal ini juga menjadi titah Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kami memohon, yang dulu banyak yang bertanya mana tersangkanya, sudah 102 yang tersangka yang dulu. Kemudian itu perintah Bapak Presiden, ini harus ditindak tegas. Yang kemarin kami sudah kirim ke Pak Kapolri, ini tersangkanya. Nah moga-moga ini kalau bisa dihukum seberat-beratnya dari Reskrim Pak, hukum seberat-beratnya. Ini ada Pasal Kepabeanan, itu Pasal 102B UU Kepabeanan, kalau bisa hukum maksimal saja 20 tahun, kalau ada di atasnya ya di atasnya," kata Amran dalam konferensi pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak luar, melainkan juga menyasar oknum di internal kementerian/lembaga yang terbukti terlibat.

"Kita ini kerja mati-matian, ini perintah Bapak Presiden, korupsi mafia hilangkan di Republik Indonesia khususnya sektor pangan. Tersangkanya 102, bahkan kami pecat ada dari dalam, ini kami penjarakan, bukan dari luar saja," timpal dia.

Amran mengungkapkan kalau langkah ini amat krusial untuk melindungi ratusan juta masyarakat Indonesia dan jutaan petani yang paling terdampak oleh praktik ilegal.

"Karena yang dikorbankan adalah petani kita dan bukan sedikit, 115 juta orang. Yang kita takut kalau dia membawa penyakit, kerugiannya bisa puluhan triliun bahkan ratusan triliun," jelasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com