Suara.com - Netizen geram dengan gaya hidup hedon beberapa oknum penerima KIPK. Kali ini makasiswa kampus UPN, penerima KIPK tetapi bisa nonton Konser K-POP yang harganya mencapai jutaan rupiah. Jika kamu menemukan oknum seperti ini, berikut cara lapor penyalahgunaan KIPK.
Oknum penerima bantuan dalam program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) tapi bergaya hidup hedon itu di-spill oleh akun tanyarlfess di platform X. Oknum kampus UPN Jogja, cowo, yang masih terdaftar KIPK tapi bisa nonton konser Blackpink, SM-town, bolak balik main Bali-Bandung-Jakarta, HP berkamera boba. Kalau dia masih menerima uang KIP parah banget gasih? FYI, akun Twitter dan IG-nya nonaktif+ganti USN, kata @tanyarlfess.
Spill oknum tersebut disertai dengan foto-foto bukti yang mendukung yaitu nonton konser Blackpink, foto saat berlibur ke Bali, Bandung, dan juga Jakarta. Respon netizen rata-rata prihatin dengan mental penerima KIPK yang ketahuan bergaya hidup hedon ini.
Banyak di antara mereka yang mengingatkan agar mengundurkan diri dan mengembalikan uang yang didapatkannya dari KIPK. Kekesalan netizen diekspreasikan dengan berbagai macam kata, sampai ada yang berkata, "Spill semua yang makan uang haram nih."
Sebenarnya, apakah ada prosedur resmi untuk melaporkan penyalahgunaan KIPK ini?
Cara lapor penyalahgunaan KIPK 2024
Jika ada indikasi penerima bantuan KIPK menyalahgunakan program tersebut, siapa saja yang mengetahuinya disarankan untuk berani melaporkan.
Cara lapor penyalahgunaan KIPK 2024 adalah dengan melalui:
- Email: kip.kuliah@kemdikbud.go.id
- Instagram: @puslapdik_dikbud.
Semua laporan pasti akan segera ditindaklanjuti. Pihak Puslapdik akan melakukan monitoring dan melaporkan temuan tersebut ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud Ristek agar segera dilakukan audit.
Baca Juga: Viral Banyak Penerima KIP Kuliah Hedon, Ternyata Segini Besaran Uang Per Bulan
Jika ditemukan unsur korupsi, persoalan ini bisa diteruskan ke aparat penegak hukum.
Sanksi Penyalahgunaan KIPK
Oknum yang terbukti menyalahgunakan KIPK, misalnya untuk gaya hidup hedon akan kena sanksi berupa beasiswa dari KIPK dihentikan. KIPK kuliah dapat dicabut apabila penerima terbukti mampu secara ekonomi, memiliki nilai indeks kumulatif (IPK) minimal 3.
Jika siswa pindah kuliah, cuti akademik, putus kuliah, meninggal, dipenjara, atau melanggar Pancasila dan UUD juga akan dicabut hak menggunakan manfaat KIPK.
Pihak kampus kemudian akan diminta untuk mengusulkan nama mahasiswa lain yang benar-benar sesuai kriteria penerima KIPK. Hal ini dilakukan agar program tersebut benar-benar tepat sasaran sesuai tujuan didirikan.
Demikian itu informasi cara lapor penyalahgunaan KIPK 2024. Semoga bermanfaat.
Berita Terkait
-
Viral Banyak Penerima KIP Kuliah Hedon, Ternyata Segini Besaran Uang Per Bulan
-
Publik Soroti Banyak KIP Kuliah Tak Tepat Sasaran hingga Viral: Pemerintah Lebih Jeli Lagi Dong!
-
Viral Mahasiswa Undip Penerima KIP Kuliah Tapi Punya Gaya Hidup Hedon, Memang Apa Saja Syarat Dapat Keringanan?
-
10 Fakta Kuliah Lapangan Antropologi, Calon Mahasiswa Baru Wajib Tahu!
-
Apa Syarat dan Cara Dapat KIPK yang Benar? Viral Mahasiswi Bajunya Branded Tapi Terima Bantuan Kuliah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru