Suara.com - Kejaksaan Agung RI memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Salah satunya, yakni YSV selaku Direktur PT Tinindo Inter Nusa atau TIN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut dua saksi lain yang diperiksa berinisial LT dan ALY. LT merupakan Direktur Auto Prima Motor. Sedangkan ALY selaku staf PT Refined Bangka Tin atau RBT.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara di maksud," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ini Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan 21 tersangka. Lima di antaranya yang baru ditetapkan tersangka, yakni HL alias Hendry Lie, FL alias Fandy Lingga, SW, BN, dan AS.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menyebut tersangka SW, BN, dan AS ketika menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung berperan menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP meski tidak memenuhi syarat.
SW diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015 sampai awal Maret tahun 2019. Kemudian BN menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Maret tahun 2019. Lalu AS menjabat Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung saat ini.
"Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut. Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024) malam.
Sementara tersangka Hendry Lie selaku Beneficiary Owner PT TIN dan Fendy Lingga selaku Marketing PT TIN berperan membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah. Modus tersebut dilakukan keduanya untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.
"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," jelas Kuntadi.
Dari kelima tersangka, tiga di antaranya langsung ditahan. Mereka, yakni Fendy Lingga, AS dan SW.
Fendy Lingga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Sedangkan tersangka Hendry Lie belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Lalu tersangka BN tidak langsung dilakukan penahanan karena faktor kesehatan.
Berita Terkait
-
Lagi! Kejagung Periksa 4 Tim Evaluator RKAB Dan Satu Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Timah
-
Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah
-
Pendirinya Jadi Tersangka Korupsi Timah, Operasional Sriwijaya Air Terganggu?
-
Kejagung Kembali Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?
-
Pemiliknya Jadi Tersangka Kasus Timah, Sriwijaya Air Terancam Gulung Tikar
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta