Suara.com - Manajemen Sriwijaya Air akhirnya menanggapi atas penetapan tersangka salah satu pendiri pendiri perusahaan, Hendry Lie dalam kasus korupsi timah. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan potensi kerugian negara Rp 271 triliun.
Lantas dengan penetapan, apakah operasional Sriwijaya Air terganggu?
Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan Ramli memastikan, operasional maskapai tetap berjalan. Maskapai tetap melayani penerbangan di rute-rute yang dijajakan ke penumpang.
"Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (2/5/2024).
Menurut Zaidan, kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk ini tidak ada terafiliasi dengan bisnis Sriwijaya Air.
"Pada prinsipnya, kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda," jelas dia.
Zaidan kembali menegaskan, tidak ada gangguan layanan operasional baik Sriwijaya Air maupun NAM Air atas penetapan tersangkan Hendry Lie.
Dia juga menambahkan, tidak ada dampak kerugian yang didapat perusahaan atas penetapan tersangka tersebut.
Terancam Pailit
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?
Pemerhati Penerbangan, Alvin Lie menilai, penetapan tersangka ini membuat Maskapai Sriwijaya Air terancam bangkrut atau pailit.
Hal ini, bisa terjadi jika maskapai tidak masuk dalam tahap PKPU dan tidak bisa memenuhi kewajiban dalam proses PKPU itu.
"Tentunya dengan status tersangka ini akan masih sulit Sriwijaya Air Group memenuhi komitmennya yang telah disetujui PKPU. Jika tidak memenuhi komitmen dalam PKPU itu tentunya arahnya mencabut, membatalkan kesepakatan tersebut dan Sriwijaya air terancam kepailitan," ujarnya yang dikutip Senin (29/4/2024)
"Dan ini menjadi sangat berat bagi pekerjapekerjanya dan mitra kerjanya," sambung dia.
Bentuk Perusahaan Boneka
Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan bahwa keduanya diduga membentuk perusahaan-perusahaan yang bertindak sebagai boneka, yakni CV BPR dan CV SMS, untuk memperlancar aktivitas ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
PLN Jamin Ketersediaan SPKLU demi Kenyamanan Pengguna Kendaraan Listrik Sepanjang Nataru
-
Kapitalisasi DRX Token Tembus Rp2,4 Triliun, Proyek Kripto Lokal Siap Go Global
-
Saham Emiten Keluarga Bakrie Mulai Bangkit dari Kubur
-
Eks Tim Mawar Untung Budiharto Kini Bos Baru Antam
-
Sempat Rusak Karena Banjir, Jasa Marga Jamin Tol Trans Sumatera Tetap Beroperasi
-
Banyak Materai Palsu di E-Commerce, Pos Indonesia Lakukah Hal Ini
-
Mendag Dorong Pembentukan Indonesia Belarus Business Council
-
Tekanan Jual Dorong IHSG Merosot ke Level 8.649 Hari Ini
-
Bank Mega Syariah Luncurkan Program untuk Tingkatkan Frekuensi Transaksi
-
Pertemuan Tertutup, Prabowo dan Dasco Susun Strategi Amankan Ekonomi 2025 dan Pulihkan Sumatera