News / Metropolitan
Selasa, 14 Mei 2024 | 15:53 WIB
Polisi meringkus 3 pemuda lantaran terlibat pemerasan dengan modus kencan singkat lewat aplikasi MiChat. (Tangkap layar)

Dari pengakuannya komplotan ini sudah 5 kali beraksi dengan modus yang sama.

"Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali," kata Abdul.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

“Kami berharap masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini,” tutup Abdul.

Load More