Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek menyampaikan candaan dalam rapat soal pihak-pihak tak perlu mengkhawatirkan jumlah nomenklatur menteri akan lebih dari 34 atau kurang setelah ada usulan aturan mengenai hal itu untuk diubah.
Hal itu disampaikan Awiek dalam rapat pleno Baleg DPR RI usai Tim Ahli Baleg menyampaikan usulan agar ada revisi UU Kementerian Negara, terutama Pasal 15 tentang jumlah kementerian paling banyak 34.
Awiek berujar, usulan merubah aturan jumlah kementerian nanti akan sesuai kebutuhan dan efektivitas presiden. Hal itu disampaikan Awiek dengan gelak tawa.
"Nah, jadi kalau tidak diatur jumlahnya bisa jadi jumlah menteri hanya 10. Jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34, hehe," kata Awiek di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Pernyataan Awiek mengundang gelak tawa anggota Baleg DPR RI lainnya yang hadir.
Bahkan, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera sambil tertawa menyoroti kata kunci adanya usulan tersebut, yakni mengenai efektivitas penyelenggaraan pemerintah.
"Kan ada efektivitas pemerintahan, Pak Mardani, bisa naik bisa turun (jumlah kementerian), begitu," ujarnya.
Sebelumnya, Undang-Undang Kementerian Negara jadi pembahasan dalam rapat Baleg DPR RI pada Selasa (14/5). Menariknya, dalam rapat ini terdapat usulan agar pasal yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian diubah.
Dalam rapat pleno kali ini diusulkan menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara.
"Berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut; jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Tim Ahli Baleg DPR RI dalam rapat.
Adapun RUU Kementerian Negara tak masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR. Namun, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 menjadi latar belakang untuk dibahas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026