Suara.com - Undang-Undang Kementerian Negara jadi pembahasan dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Menariknya, dalam rapat ini terdapat usulan agar pasal yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian diubah.
Hal itu sebagaimana usulan yang dibacakan oleh Tim Ahli (TA) Baleg DPR RI dalam rapat. Ia menyampaikan, jika sebelumnya Pasal 15 tentang jumlah keseluruhan kementerian, itu mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian.
Dalam rapat pleno kali ini diusulkan menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Dalam arti, tidak ditetapkan angka baku jumlah nomenklatur kementerian ke depan karena tergantung presidennya.
"Berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Tim Ahli Baleg DPR RI dalam rapat.
Adapun sebenarnya, RUU Kementerian Negara tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Namun, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 menjadi latar belakang untuk dibahas.
Adanya putusan itu sebenarnya hanya untuk merevisi tentang Pasal 10 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara.
Revisi UU Kementerian Negara yang dibahas ini menghapus wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, jika UU tidak masuk Prolegnas tapi ada putusan MK yang melatarbelakangi, hal itu bisa jadi untuk dibahas di DPR.
"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masih dalam Prolegnas maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK jadi ini pintu masuk saja," katanya.
Menurut dia, adanya putusan MK juga tak membatasi untuk merevisi pasal lain. Dalam arti adanya putusan MK bisa jadi jalan masuk untuk melakukan revisi.
"Soal materinya itu tidak dibatasi oleh apalah yang hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain. Tapi semata karena ini tidak masuk dalam Prolegnas maka ini masuk dalam komulatif terbuka yang setiap saat kita bahas," terangnya.
Berita Terkait
-
Evakuasi Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8, Pasukan KPLP Kemenhub Diapresiasi
-
Gerindra Klaim Wacana Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Kepentingan Politik
-
Prabowo Diisukan Tambah Kementerian: Gerak Pemerintah Makin Lambat Alur Birokrasi Makin Panjang
-
Rekening Gendut Bos Bea Cukai Purwakarta, Sri Mulyani Kena Gocek Lagi?
-
KPLP Pangkalan Tanjung Uban Dapat Apresiasi, Kemenhub Komitmen Jaga Keselamatan Pelayaran
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs