Suara.com - Polda Metro Jaya telah memanggil sebanyak 14 saksi dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.
"Ada 14 saksi yang telah dilakukan pendalaman, dari pihak pelapor, kemudian saksi yang disebutkan pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Ade Ary menjelaskan sejumlah saksi yang telah dilakukan pendalaman seperti pihak sekuriti Gereja Thamrin Residence, pihak apartemen, penanggung jawab ibadah dan manajemen di GBI. Selain itu dari MUI dan dari Kementerian Agama.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menyebutkan kasus ini masih terus dikomunikasikan.
Pendeta Gilbert telah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang diduga menistakan agama Islam.
Laporan pertama adalah Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.
Dalam laporan tersebut Farhat menyampaikan dugaan tindak pidana penistaan agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Kemudian Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.
Pihaknya juga melaporkan Gilbert dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya adalah Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024 terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Polisi akan Periksa Pengelola Indonesia Flying Club Dalami Kasus Kecelakaan Pesawat Latih di BSD
-
Beroperasi 6 Bulan Tanpa Dicurigai Warga, Pabrik Rumahan Narkoba Pil PCC di Citereup Ternyata Pakai Alat Peredam
-
Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Narkoba di Citeureup, 1,2 Juta Pil PCC Disita Sebagai Barang Bukti
-
Pengakuan Pelaku usai Bunuh Paman Pemilik Warung Madura: Sempat Saya Tersungkur Setelah Melakukan Itu
-
Ngaku Menyesal Usai Bunuh Paman Pemilik Warung Madura, Tersangka FA: Kok Bisa Saya Sampai Begitu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri