Suara.com - Pabrik rumahan atau home industry narkoba jenis PCC alias Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ternyata telah beroperasi selama enam bulan. Namun warga sekitar tidak ada yang mengetahui karena tersangka MH (43) memasang peredam suara.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menyebut warga sekitar hanya mengetahui bahwa rumah tersebut sebagai bengkel.
"Kamuflasenya dibuat percaya tidak percaya yang semua alasannya ketika mesin ini (alat cetak pil) masuk, itu akan mendirikan sebuah bengkel," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2024).
Di sisi lain, lanjut Hengki, tersangka MH juga memasang peredam di ruang produksi pil PCC. Sehingga warga sekitar tidak pernah mendengar suara mesin pengaduk dan pencetak pil PCC.
"Di kamarnya pun dipasang kedap suara jadi ketika mesin bekerja tidak terdengar dari tetangga yang ada di sekitar TKP," ungkapnya.
Dalam perkara ini Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih memburu rekan MH berinisial S. Pria berkewarganegaraan Indonesia tersebut diduga sebagai pengendali.
"Akan kita kejar, sampai ke lubang semut pun dia akan tetap kita cari," ujar Hengki.
Jutaan Pil PCC Disita
Sebelumnya diberitakan Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek home industry narkoba jenis PCC alias Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu juta lebih pil PCC siap edar disita sebagai barang bukti terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Beda Kelas Sarni dan Venna Melinda Mantan Istri Ivan Fadilla, Kebaikan Verrell Bramasta Jadi Omongan
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E. Yusticia menyebut penggerebekan ini dilakukan pada Rabu (15/5/2024) malam. Home industry ini berhasil diungkap berawal dari adanya informasi terkait rencana pengiriman narkoba jenis pil PCC ke wilayah Cakung, Jakarta Timur.
"Ada informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang akan menghantarkan markotika diduga jenis PCC ke sebuah ruko," kata Malvino kepada wartawan, Sabtu (18/5).
Berbekal informasi tersebut jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lantas melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil Suzuki APV yang dikemudikan tersangka MH. Ketika itu yang bersangkutan hendak mengirim narkoba PCC tersebut menggunakan jasa ekspedisi.
Setelah dilakukan pendalaman, tersangka MH mengaku memproduksi narkoba PCC di sebuah rumah di kawasan Citereup.
"Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 langsung menuju ke alamat yang diberikan dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan tim menemukan home industry yang dijadikan tempat produksi narkotika diduga jenis PCC tersebut," ungkapnya.
Dari lokasi tersebut, lanjut Malvino, pihaknya kemudian menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan baku pembuatan narkoba PCC hingga alat cetak. Kemudian juga ditemukan sekitar 1,2 juta pil narkoba jenis PCC siap edar.
"Disita di mobil 15 bungkus @1000 butir= 15.000 butir. Disita di pabrik: 24 karung @50 bungkus @1000 butir= 1.200.000 butir," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka MH kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia terancam hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar