Suara.com - Polisi menyebut tiga dari empat pelaku begal calon siswa atau Casis Bintara Polri Satrio Mukhti (18) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat merupakan residivis. Salah satunya bahkan telah lima kali dipenjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut ketiganya berinisial AY alias Madun (28), MS alias Conde (42), dan C alias Buluk (39).
Conde yang berperan sebagai kapten dan joki dalam kasus ini telah lima kali dipenjara. Terakhir dia dipenjara pada 2019 lalu terkait kasus begal.
"Kasus kelima itu tahun 2019 di Polsek Pademangan terkait begal dan mendapatkan vonis 2 tahun," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Sementara tersangka Madun pernah dipenjara dua kali atas kasus pencurian motor. Dalam perkara ini yang bersangkutan berperan sebagai joki yang membonceng tersangka PN selaku eksekutor pembacok Satrio.
"Dari hasil pendalaman pada tahun 2018 pernah terlibat kasus curanmor yang bersangkutan (Madun) divonis 2 tahun 6 bulan. Kedua tahun 2022, kasus yang sama divonis 2 tahun 6 bulan," jelas Wira.
Sedangkan tersangka Buluk, lanjut Wira, pernah satu kali dipenjara. Dia terlibat dalam kasus pencurian di Tambora, Jakarta Barat.
Sebagaimana diketahui peristiwa begal ini terjadi di Jalan Arjuna, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (11/5/2024) lalu. Ketika itu Satrio hendak berangkat mengikuti tes psikologi sebagai Casis Bintara Polri dibacok oleh komplotan begal. Lalu sepeda motor berikut handphone atau HP dibawa kabur.
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya total telah menangkap empat pelaku utama dan satu penadah. Satu dari empat pelaku utama, yakni PN tewas ditembak karena berupaya melawan saat ditangkap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir