Suara.com - Polda Metro Jaya telah memeriksa 14 saksi dan ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pendeta Gilbert Lumoindong. Saksi dan ahli tersebut diperiksa untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana di balik kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan beberapa saksi yang diperiksa di antaranya Sekuriti Gereja Thamrin Residance dan penanggung jawab ibadah Gereja Bethel Indonesia atau GBI.
"Ada 14 saksi yang telah dilakukan pendalaman," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Sementara ahli yang diperiksa, lanjut Ade Ary, berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Ade Ary hingga kekinian belum menyampaikan terkait kapan Pendeta Gilbert akan diperiksa. Dia mengklaim masih menunggu perkembangan dari penyidik.
Sebelumnya Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Wijaya Kusuma terkait kasus ini. Ipong diperiksa selaku pihak yang melaporkan Pendeta Gilbert
Dalam pemeriksaan tersebut Ipong mengaku turut menyerahkan bukti tambahan ke penyidik. Bukti tambahan tersebut di antaranya berupa video lengkap berisi pernyataan Pendeta Gilbert yang diduga bermuatan unsur penistaan agama.
"Ini ada tanda terima barang bukti yang saya kasihkan, video lengkap dan video yang ada di Youtube, TikTok, Facebook dan Instagram," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Ipong menjelaskan bukti tambahan ini sengaja diserahkan ke penyidik untuk mematahkan klaim Pendeta Gilbert.
Baca Juga: Kabar Terkini Kasus Pendeta Gilbert, Polda Metro Dalami Keterangan 14 Saksi
"Dia (Pendeta Gilbert) pernah saya dengar katanya video yang di situ kepotong-potong. Saya punya video lengkap, tidak ada potongan, lengkap sudah serahkan ke penyidik," tuturnya.
Lebih lanjut Ipong juga meminta Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus ini. Terlebih bukti-bukti terkait dugaan penistaan agama ini dinilainya telah cukup untuk ditindaklanjuti.
"Saya minta kepada penyidik jangan pandang bulu. Kita percayakan kepada polisi, kalau memenuhi unsur supaya ditindak dengan tegas," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Film Porno ke Kejaksaan, Siskaeee Cs Segera Diadili
-
Mantan dan Polisi Aktif Tipu Petani Subang Rp598 Juta, Modus Janjikan Lulus Jadi Polwan
-
Kabar Terkini Kasus Pendeta Gilbert, Polda Metro Dalami Keterangan 14 Saksi
-
Polisi akan Periksa Pengelola Indonesia Flying Club Dalami Kasus Kecelakaan Pesawat Latih di BSD
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!