Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan aturan tentang iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Dalam aturan ini, nantinya gaji karyawan akan dipotong 3 persen per bulan untuk iuran Tapera.
Melongok dari laman resmi Tapera, 3 menteri Jokowi tercatat sudah menjabat sebagai Komite Tapera. Mereka ternyata bertanggungjawab untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait pengelolaan Tapera.
Ketiga menteri Presiden Jokowi yang menjadi anggota Komite Tapera adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Selain tiga menteri, ada seorang anggota Komite Tapera lainnya yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sosok ini adalah Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari.
Anggota Komisi Tapera ini sendiri memiliki 3 tugas utama. Khususnya jika wacana pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen untuk iuran Tapera resmi diterapkan pemerintah.
Salah satu tugas anggota Komite Tapera adalah melaporkan pengelolaan Tapera kepada Presiden Republik Indonesia.
Berikut ini merupakan tiga tugas utama Komite Tapera:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
- Melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera.
- Menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Sebagai informasi, kebijakan iuran Tapera dengan memotong gaji karyawan ramai dikritik masyarakat. Tak sedikit yang menilai kebijakan Tapera tidak masuk akal dan hanya menyusahkan rakyat.
Berdasarkan penelusuran Suara.com, berikut ini sejumlah kritikan tajam warganet terkait kebijakan wajib pemotongan gaji untuk iuran Tapera:
Baca Juga: Dibalik Kisruh UKT, Beda Pendidikan Nadiem Makarim dan Presiden Jokowi: Lulusan Harvard VS UGM
"Tapera itu masalahnya nggak ada angin nggak ada hujan, ujug-ujug dibebankan ke kelas pekerja yang udah punya berbagai rencana finansial. Nggak ada penjelasan proper pula. Tambah lagi, nggak ada bukti pengelolaan dananya bisa amanah. Pusing kan," kritik warganet.
"Misal gaji Rp6 juta, buat Tapera 3 persennya yaitu Rp180 ribu, misal ditabung selama 10 tahun aja cuma dapat Rp21,6 juta. Ada inflasi, dalam 10 tahun ke depan nilainya turun. Emang bisa beli rumah pake duit Rp21,6 juta? Buat DP? Lah ngumpulin DP nya aja 10 tahun. Ini mah akal-akalan pemerintah," papar warganet.
"Setelah UKT, terbitlah Tapera. Ini Indonesia negara BU (butuh uang) apa gimana sih? Biaya nambah mulu, sejahtera kagak," komentar warganet.
"Dari website Tapera: besaran (iuran) 3 persen. Pekerja (iuran) 2,5 persen dan pengusaha harus bayarin 0,5 persen coy. Untuk yang pekerja mandiri dipotong 3 persen. Ini ojek, taksi online, warung madura termasuk pekerja mandiri nggak? Hahahaha. Btw PPN juga bakal naik ke 12 persen. Terima kasih Jokowi," sindir warganet.
Berita Terkait
-
Dibalik Kisruh UKT, Beda Pendidikan Nadiem Makarim dan Presiden Jokowi: Lulusan Harvard VS UGM
-
Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera Ditolak Sejak 2016, Memberatkan Perusahaan dan Pekerja
-
Sudah Punya Rumah Tapi Gaji Dipotong 3 Persen, BP Tapera: Dikelola Jadi Simpanan
-
Upah Dipotong untuk Tapera, Cuitan Soleh Solihun Bikin Pekerja Bergaji Cekak Ketar-ketir
-
Potong Gaji untuk Iuran Tapera Pemerintah Bisa Ditolak? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir