Suara.com - Pemerintah berencana memotong gaji pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, pekerja mandiri maupun pekerja lepas untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Potongan sebesar 3 persen itu dibagi antara pemberi kerja yang menanggung 0,5 persen dan pekerja yang menanggung 2,5 persen. Menarik dibahas, apakah para pekerja memiliki hak untuk menolak iuran Tapera?
Berkaitan dengan opsi tersebut, menurut Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, hal itu mungkin terjadi dengan mekanisme tertentu yang diatur bersama dengan perusahaan atau pengusaha selaku pemberi kerja.
Namun demikian, ia menegaskan, dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola BP Tapera sebagai simpanan dan akan dikembalikan kepada peserta saat kepesertaan berakhir.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru Pudyo Nugroho pada Senin (27/5/2024) kemarin.
Sebagai informasi, Simpanan Tapera dibayarkan secara periodik oleh peserta dan/atau pemberi kerja. Peserta yang dimaksud meliputi setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa yang bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan dan telah membayar simpanan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum.
Sedangkan perusahaan atau pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja pertama setelah libur. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Dasar Pemberlakuan Iuran Tapera
Kebijakan pemotongan gaji untuk tapera yang diberlakukan pemerintah bukan hal baru. Rencana ini sejatinya sudah beberapa tahun belakangan dibahas. Selain itu, dasar penghitungan kebijakan ini juga merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2024, sebagai berikut:
a. Pekerja yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan, dengan koordinasi bersama menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. Pekerja atau buruh yang bekerja di badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
d. Pekerja mandiri diatur oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Untuk pendaftaran pekerja menjadi peserta Tapera, paling lambat dilakukan tujuh tahun setelah PP Nomor 25 Tahun 2020 diundangkan, yaitu pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, batas waktu untuk mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera adalah hingga tahun 2027.
Berita Terkait
-
Ini Fungsi Iuran Tapera yang Dibebankan ke Karyawan Swasta
-
Mohon Bersabar Ini Ujian! Beragam Reaksi Keras Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera
-
Gaji Pekerja Bakal Kena Potong Untuk Tapera, Jokowi Bilang Begini
-
Digaji Rp 200 Juta Per Bulan, Debut Pratama Arhan di Suwon FC Cuma 4 Menit Langsung Kartu Merah
-
Heboh Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Seginikah Bayarannya Setiap Bulan?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing
-
Minyak Dunia Memanas: Brent Tembus USD 112 di Tengah Eskalasi Perang Iran-AS
-
Ancaman 'Kiamat' Energi: Trump Beri Ultimatum, Guncang Pasokan Migas Dunia
-
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Bagaimana Hak Peserta?
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa