Suara.com - Iuran Tapera wajib bagi karyawan yang diluncurkan pemerintah menuai respon negatif, terutama oleh warganet di media sosial.
Publik menilai, kebijakan Tapera tidak masuk akal jika bertujuan untuk memudahkan cicilan rumah terjangkau bagi masyarakat.
"Namanya Tapera Tabungan Perumahan Rakyat. Dipotong 3% buat beli rumah. 2,5% dari pegawai. 0,5% dari kantor. Kalau gaji Rp 5 juta, dapatnya Rp 150 ribu per bulan. Setahun Rp 1,8 juta. Kapan yak bisa kebeli rumahnya. Wkwkwk," tulis akun X yang kerap membagikan tips bisnis, @Strategi_Bisnis.
"Misal gaji 6jt, buat Tapera 3% nya yaitu 180K, misal ditabung selama 10 tahun aja cuma dapet 21.6 Juta. Ada inflasi, dalam 10 tahun ke depan nilai nya turun Emang bisa beli rumah pake duit 21.6 Juta? Buat DP? Lah ngumpulin DP nya aja 10 tahun Inimah akal2an pemerintah," tulis akun netizen lainnya.
"Lagi-lagi kebjiakan ambigu pemerintah. Ini kalo yang udah punya rumah tetep bayar iuran? Buat apa? Perusahaan makin banyak biaya yang dikeluarin, biaya operasional makin besar. Potensi rugi perusahaan makin ada, peluang PHK makin besar. Pemerintah mikir ga sih?" timpal akun lainnya.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyebut, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.
Ia memastikan dana tersebut akan dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaan mereka berakhir sesuai dengan hasil pemupukan yang telah diperoleh.
"Dana akan dikembalikan kepada peserta Tapera saat masa kepesertaannya berakhir, berupa simpanan pokok beserta hasil pemupukannya," jelas Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (27/5).
Baca Juga: Mohon Bersabar Ini Ujian! Beragam Reaksi Keras Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera
Heru juga menambahkan bahwa melalui aturan baru ini, masyarakat yang berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, asalkan telah menjadi peserta Tapera.
BP Tapera berjanji transparan dalam mengelola dana Tapera, sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan pengawasan dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Aturan baru ini mewajibkan pegawai negeri dan swasta di Indonesia untuk membayar iuran Tapera. Simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk pekerja, dan penghasilan rata-rata bulanan dari tahun sebelumnya untuk pekerja mandiri.
Pasal 15 Ayat 1 PP ini menetapkan besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah bagi pekerja dan penghasilan bagi pekerja mandiri. Ayat 2 menyatakan bahwa simpanan peserta pekerja ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%.
Aturan ini berlaku untuk pekerja swasta, ASN/PNS, termasuk TNI dan Polri yang digaji oleh negara. Iuran Tapera bagi pekerja yang digaji dari kas negara akan diatur oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, sementara iuran dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Iuran pekerja mandiri diatur langsung oleh BP Tapera.
Berita Terkait
-
Upah Dipotong untuk Tapera, Cuitan Soleh Solihun Bikin Pekerja Bergaji Cekak Ketar-ketir
-
Potong Gaji untuk Iuran Tapera Pemerintah Bisa Ditolak? Ini Penjelasannya
-
Tantangan Perlindungan Pekerja Kontrak: Pembunuhan Senyap Pekerja
-
Ini Fungsi Iuran Tapera yang Dibebankan ke Karyawan Swasta
-
Mohon Bersabar Ini Ujian! Beragam Reaksi Keras Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Bahlil Ungkap Keuntungan Pengembangan CNG Pengganti LPG
-
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal
-
28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan
-
Airlangga Klaim MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026
-
Disokong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Bangkit ke Level 7.000 Lagi
-
Perusahaan Sekuritas Mulai Masuk Ranah Pendidikan
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61% di Q1 2026, Pemerintah Klaim Lebih Tinggi dari China-AS
-
Indonesia Mulai Menua, BPS Catat Lansia Tembus 11,97 Persen
-
Nilai Tukar Rupiah Terus Anjlok saat BPS Umumkan Pertumbuhan Ekonomi Melejit Tinggi
-
Purbaya Restui Subsidi 200 Ribu Unit Motor dan Mobil Listrik, Berlaku Juni 2026