Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini megeluarkan fatwa yang melarang umat muslim mengucapkan selamat pada umat beragama lainnya. Fatwa yang merupakan hasil jtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII ini kemudian ramai dikritik.
Kritikan netizen muncul di media sosial instagram milik MUI. Menelisik media sosial tersebut, MUI disebut-sebut malah berusaha memasuki perkara yang bukan menjadi ramahnya.
Diketahui jika Prof Ni'am yang menyampaikan hasil Ijtima Ulama VIII poin tiga terkait Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain.
Prof Ni'am menjelaskan seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima umat beragama secara umum.
"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," ujarnya melansir website MUI.
MUI menegaskan juga umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.
Prof Ni'am menjelaskan dua bentuk toleransi beragama yakni dalam hal akidah lalu muamalah.
Dalam hal akidah, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinan sekaligus tidak menghalangi pelaksanaanya.
Sementara dalam hal muamalah, muslim bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: MUI Haramkan Salam Lintas Agama, Guru Besar UIN: Fatwa Tak Bersifat Absolut, Kecuali Kepada Mustafti
Pernyataan Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa disampaikan saat puncak acara MUI yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara penolakan terlihat dari instagram MUI dengan komentar netizeen.
"Alhamdulillah SAYA MUSLIM.. saya ingin mengucapkan selamat natal, selamat jumat agung, selamat paskah, selamat nyepi, selamat galungan, selamat kuningan, selamat waisak, selamat imlek..," tulis netizen.
Namun ada juga yang mempertanyakan MUI soal larangan muslim bekerja di perusahaan milik non muslim.
"Di tunggu fatwa yg melarang muslim bekerja di perusahan2 non muslim.. Berani kaga bos," ucap netizen dengan nada sarkasnya.
Berita Terkait
-
MUI Haramkan Salam Lintas Agama, Guru Besar UIN: Fatwa Tak Bersifat Absolut, Kecuali Kepada Mustafti
-
ALMI Harap Pemerintah Tarik Izin Tayang Film Vina: Sebelum 7 Hari
-
Ini Jejak Pendidikan Ketua MUI Cholil Nafis, Pengkritik 44 Biksu Thudong Dijamu di Masjid
-
Seberapa Kaya Amanda Manopo? Bisa Penuhi Nazar Bangun 2 Masjid Meski Bukan Muslim
-
Mengenal Sosok Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Dakwah yang Senggol Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!