Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung menyerahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah untuk dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) hari ini, Selasa (4/6/2024).
Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo menjelaskan, pelimpahan perkara yang dimaksud merupakan pelimpahan tahap II, yakni tersangka beserta barang bukti.
Adapun dua tersangka yang diserahkan ke Kejari Jaksel ialah Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
"Terkait dengan penyerahan ini, kegiatan selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan atau memantapkan lagi susunan surat dakwaan," kata Haryoko di Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024).
Dia berharap penyusunan surat dakwaan bisa segera rampung dan perkara bisa diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kemudian, dua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari secara terpisah. Tamron akan ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sementara Albani di rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
"Selanjutnya seperti yang sudah saya sampaikan tadi, mudah-mudahan setelah penuntut umum memantapkan susunan dakwaan segera akan kami limpahkan perkara ini ke pengadilan," tandas Haryoko.
Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Hari Ini Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Timah Ke Kejari Jaksel
Berita Terkait
-
Hari Ini Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Timah Ke Kejari Jaksel
-
Usai Sandra Dewi, Adik Kandung Harvey Moeis Ikut Diperiksa Kejagung, Apa yang Digali?
-
Menebak Nama Jenderal B di Pusaran Kasus Korupsi Timah, Siapakah Orangnya?
-
Panja Timah DPR: Kejagung Jangan Hanya Swasta, Oknum PT Timah Hingga Kementerian Juga Diburu
-
Rekam Jejak Kartika Dewi, Adik Sandra Dewi yang Ikut Diperiksa Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur