Suara.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari tampaknya makin 'dimiskinkan' setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut jika penyidik KPK telah menyita sebanyak 91 mobil yang berkaitan dengan kasus pencucian uang Rita. Sederet mobil mewah dari berbagai merek seperti BMW hingga Lamborghini turut disita KPK.
"Jadi ini update secara global, sampai hari ini setidaknya telah dilakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain," ujar Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).
Tak hanya mobil mewah, KPK juga turut menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Ali mengatakan sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda Kalimantan Timur dalam rangka perawatan.
Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan perkara TPPU tersebut.
"Nanti tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara, sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar," ujarnya.
KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.
Untuk diketahui, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Baca Juga: Respons soal Kabar Dirinya Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Korupsi Apa Ya?
Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Berita Terkait
-
Hasto Pastikan Penuhi Panggilan KPK: Yang Dirikan Bu Mega, Kalau Nggak Datang Saya Kualat
-
Geledah 4 Kantor dan 3 Rumah Terkait Kasus PGN, Ini Barang Bukti yang Disita KPK
-
Respons soal Kabar Dirinya Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Korupsi Apa Ya?
-
Dicurigai Hakim Pengaruhi Saksi Kasus SYL, Begini Pengakuan Eks Jubir KPK Febri Diansyah di Sidang
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana