Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para anggota legislatif terpilih untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan peringatan ini berlaku bagi seluruh tingkatan legislatif, baik DPR RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Tessa menyebutkan, pelaporan ini penting agar ke depannya yang calon anggota legislatif terpilih tidak terhambat proses administrasi.
"Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU kedepannya," jelas Tessa.
Jika menelisik dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, calon anggota legislatif mesti melaporkan LHKPN.
Namun, kekinian KPU menafsirkan peraturan tersebut menjadi pelaporan LHKPN sebagai syarat pelantikan calon anggota legislatif terpilih.
Sekadar informasi, proses Pileg 2024 hampir rampung. Pasalnya, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang tahap sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan ini akan berakhir pada Senin (10/6).
Baca Juga: Siapa Tessa Mahardhika? Ini Profil dan Jumlah Harta Jubir Baru KPK Pengganti Ali Fikri
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia