Suara.com - Tiga Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan Bivitri Susanti menyoroti implementasi soal putusan Mahkamah Agung (MA) 23 P/HUM/2024, soal batas usia calon kepala daerah.
Zainal menilai putusan tersebut sudah keluar dari pakem judicial review yang menjadi ranah MA, yaitu mengkaji peraturan di bawah undang-undang, termasuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020.
“Kan sebenarnya itu tidak membahas soal konstitusialitas, dia lebih bicara soal legalitas saja. Maka pertanyaannya begini, apa yang dilanggar dari pasal PKPU itu terhadap undang-undang? Isinya sama, apa yang dilanggar?” kata Zainal pada siniar yang ditayangkan pada Youtube Dirty Vote, Jumat (14/6/2024).
Pasalnya, dia menjelaskan Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2020 sudah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Terlebih, Zainal menyebut hakim MA tidak menjelaskan alasannya secara hukum mengubah peraturan tersebut.
“Ada implikasi yang tidak sederhana karena putusan itu dikeluarkan ketika pendaftaran calon independen sudah ditutup,” ujar Zainal.
Pada kesempatan yang sama, Feri menyebut putusan ini, sebagaimana yang juga pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 telah merusak logika soal pencalonan di setiap instansi.
“Putusan itu juga merusak logika terkait dengan proses pencalonan di seluruh lini,” ucap Feri.
Dia juga menilai ada dilema yang dirasakan oleh KPU lantaran kewajibannya untuk mengikuti putusan MA tetapi putusan tersebut justru tidak sejalan dengan UU 10/2016 yang belum diubah.
“Problematika terberat bagi penyelenggara juga ada menyisakan PKPU kalaupun diubah berdasarkan putusan 23, undang undang kan belum berubah. Penyelenggara mau mengikuti yg mana? Putusan atau undang undang?” tutur Feri.
Baca Juga: Ngaku Susah Laporkan Kasus Hakim Main Cewek, Legislator PDIP ke MA: Saya Gak Mengada-ngada!
Bivitri juga menyebut KPU tidak logis karena menafsirkan batas usia calon kepala daerah pada PKPU 9/2020 ketika calon kepala daerah terpilih dilantik, bukan ketika pendaftaran.
“Nggak logis juga sih ketika kita berpikir bahwa kan KPU urusannya bukan pelantikan, tapi mengelola mulai dari pendaftaran sampai ujung pilkadanya. Itu sangat tidak logis,” ujar Bivitri.
Diketahui, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari