Suara.com - Mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh terpaksa kembali diadili setelah banding perlawanan (verzet) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Terkait putusan itu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal kembali menggelar sidang kasus pencucian uang dan gratifikasi Gazalba Saleh terkait perkara di MA.
“Tentu akan dijadwalkan lagi ketika PT (pengadilan tinggi) memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ucap pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo dikutip dari Antara, Selasa (25/6/2024).
Zulkifli mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan perkara nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tersebut. Ia menegaskan, Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjalankan perintah pengadilan tinggi.
“Tentu harus ditunggu putusannya secara resmi dari PT (Pengadilan Tinggi) DKI. Kami lihat perintah putusannya,” tutur dia.
Sempat Dibebaskan dari Penjara
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari tim pengacara Gazalba Saleh.
Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima, serta memerintahkan Gazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan.
Kemudian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (29/5), menyatakan bahwa tim jaksa KPK mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan sela tersebut.
Baca Juga: Jaksa Bongkar Bukti Kiriman Duit Rp2 Miliar ke Rekening KPK, SYL Masih Tetap Ngeles
Adapun, Senin (24/6), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menerima permintaan banding perlawanan yang diajukan KPK.
"Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum," ucap Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono membacakan amar putusan.
Eksepsi Gazalba Ditolak PT DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantas membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh tersebut.
Pengadilan tinggi juga menyatakan surat dakwaan atas nama Gazalba Saleh telah memenuhi syarat formal dan materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan perkara Gazalba Saleh.
Berita Terkait
-
Jaksa Bongkar Bukti Kiriman Duit Rp2 Miliar ke Rekening KPK, SYL Masih Tetap Ngeles
-
PT DKI Jakarta Tolak Banding Jaksa KPK, Hasbi Hasan Tetap Divonis Ringan di Kasus Suap MA
-
Gazalba Saleh Kembali Lolos Dari Jerat Hukum: "Bukti Kekacauan Dari Revisi UU KPK"
-
Sebut Tak Masuk Akal Gazalba Saleh Dibebaskan, Eks Penyelidik KPK: Awal Kekacauan Ini Adalah...
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas