Suara.com - Mantan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh tidak masuk akal. Terlebih, kata Aulia, Majelis Hakim beralasan jaksa KPK tidak memiliki surat delegasi dari Jaksa Agung sesuai asas single prosecution system.
"Dikabulkannya eksepsi terdakwa korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh menurut saya enggak masuk akal," kata Aulia saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Perintahkan Jaksa KPK Bebaskan Gazalba Saleh, Hakim: Hanya Formalitas Saja
Dia menjelaskan dalam undang-undang KPK diatur bahwa lembaga antirasuah itu memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.
Aulia juga menilai keterbatasan kewenangan KPK ini merupakan buah dari revisi undang-undang KPK pada 2019 lalu.
"Menurut saya, awal kekacauan ini adalah revisi UU KPK tahun 2019, di mana pada UU No 19 tahun 2019, Pimpinan KPK bukan lagi penyelidik, penyidik dan penuntut umum," ujar Aulia.
Baca Juga: Bela KPK, Novel Baswedan Kaget Hakim Gazalba Saleh Dibebaskan: Sebuah Kemunduran!
Dia menyebut bahwa Pasal 12A UU No. 19 Tahun 2019 berbunyi, 'Dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
"Jika yang dimaksud oleh Majelis Hakim adalah pasal ini, maka hal ini harus segera dituntaskan oleh Pimpinan KPK dan harus melakukan banding atas putusan ini," tegas Aulia.
Baca Juga: Bela KPK, Novel Baswedan Kaget Hakim Gazalba Saleh Dibebaskan: Sebuah Kemunduran!
Jika jaksa tidak mengajukan banding, Aulia mengaku khawatir seluruh perkara yang ditangani KPK akan mengalami hal serupa.
Hakim Gazalba Dibebaskan usai Ajukan Eksepsi
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima eksepsi mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela.
Baca Juga: Novel Baswedan Prihatin Soal Permasalahan KPK di Level Pimpinan
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dia juga menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
Berita Terkait
-
Putusan PN Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh Disebut Bikin Perkara Lain di KPK Mandek
-
Bela KPK, Novel Baswedan Kaget Hakim Gazalba Saleh Dibebaskan: Sebuah Kemunduran!
-
Gazalba Saleh Dibebaskan Gegara Surat Delegasi, Eks Penyidik Sebut Pimpinan KPK Mesti Bertemu Jaksa Agung
-
Perintahkan Jaksa KPK Bebaskan Gazalba Saleh, Hakim: Hanya Formalitas Saja
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO