Suara.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan tetap divonis enam tahun penjara terkait kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA. Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhi hukuman enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis dokumen amar putusan PT DKI Jakarta dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum KPK dan penasihat hukum Hasbi Hasan.
Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan agar Hasbi Hasan tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Hasbi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500.
Banding yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasarkan pada vonis Hasbi Hasan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang diberikan, yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara 3 tahun.
Sementara dalam putusan, Hasbi Hasan divonis pidana 6 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.
Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Uang itu diterima Hasbi dari Heryanto melalui mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar. (Antara)
Baca Juga: Minta Anggaran Tahun Depan Rp3 Triliun, MA Curhat ke DPR soal Listrik, AC hingga Renovasi Gedung
Berita Terkait
-
Minta Anggaran Tahun Depan Rp3 Triliun, MA Curhat ke DPR soal Listrik, AC hingga Renovasi Gedung
-
Ngaku Susah Laporkan Kasus Hakim Main Cewek, Legislator PDIP ke MA: Saya Gak Mengada-ngada!
-
Bawa PNS hingga Kader NasDem ke Sidang, Jaksa Acuhkan Saksi Meringankan SYL: Tak Terkait Dakwaan Kami
-
Kritik MA Cabut Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Komisi II DPR: Jangan Cepat Utak-atik Aturan Demi...
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
Moncong Truk Trailer Ringsek 'Cium' Separator Busway Daan Mogot, Jalur TransJakarta Sempat Tertutup
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon