Suara.com - Masa jabatan 69 kepala desa (kades) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, diperpanjang. Dari sebelumnya hanya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.
Bupati Natuna Wan Siswandi mengukuhkan perpanjangan jabatan kades tersebut di Gedung Sri Serindit, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (2/7/2024).
Bupati Natuna mengatakan perpanjangan masa jabatan berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Wan menegaskan bahwa tujuan penambahan masa jabatan adalah agar pembangunan di desa lebih maksimal. Dia berharap penambahan jabatan ini tidak disalahgunakan.
"Ini adalah hal yang menggembirakan dan membahayakan karena terlalu lama," ucap dia.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan itu, Bupati berharap kepala desa bisa menciptakan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Menurut dia, program yang bermanfaat adalah program yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat baik pada masa kini maupun pada masa hadapan.
"Ingat kepala desa tidak membuat program sendiri, tetapi semua dibingkai melalui aturan. Oleh karena itu, setiap program harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Wan mengingatkan.
Selaian itu Bupati mengingatkan kepada kepala desa untuk selalu mengutamakan kepentingan umum dari pada pribadi maupun golongan.
Baca Juga: Maksimalkan Perekonomian Natuna, Pemprov Kepri Siapkan Pendaratan Kendaraan di Dermaga
Ia meminta kepala desa untuk terus belajar mengenai aturan dan selalu berkoordinasi serta berkonsultasi dengan penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Natuna dalam membuat program agar tidak salah dalam mengambil kebijakan
"Istikamah dalam menjalankan pemerintahan desa dengan baik," imbuh dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Mengintip Keistimewaan Pulau Natuna, Mulai dari Geopark hingga Pasar Ikan Global
-
Membangun Ketahanan Indonesia dari Ancaman Laut China Selatan
-
Maksimalkan Perekonomian Natuna, Pemprov Kepri Siapkan Pendaratan Kendaraan di Dermaga
-
Bikin Full Senyum! Jokowi Resmi Teken UU Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!