Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada Rabu (15/3/2023). Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain rumah eks Bupati Langkat, KPK juga menggeledah empat lokasi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada hari yang sama. Termasuk kantor PDAM Kabupaten Langkat.
"Ada lima lokasi (digeledah). Di antaranya rumah tersangka TRP dan rumah pihak terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
"Selain rumah, tim penyidik (KPK) juga menggeledah kantor PDAM di Kabupaten Langkat," sambungnya.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dipelajari untuk melengkapi berkas perkara tersangka Terbit Perangin Angin.
"Dari kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara ini, termasuk bukti dugaan aliran uang," tambah Ali.
Ali Fikri melanjutkan, proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Ia menegaskan penyidik KPK juga akan terus mengembangkan kasus itu, serta berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang kemudian mengurangi hukuman badan untuk kedua terdakwa.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Iskandar Perangin Angin dikurangi hukuman penjaranya dari 7 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun. Atas putusan tersebut KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.
Pasal yang disangkakan terhadap Terbit adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Termasuk Eks Dirut TransJakarta M Kuncoro Wibowo, Daftar 6 Orang yang Dilarang KPK Bepergian ke Luar Negeri
-
Terkait Dugaan Korupsi Bansos, KPK Cegah Enam Orang ke Luar Negeri
-
PPATK dan KPK berhasil Bongkar Uang Rp37 Miliar Milik Rafael Alun yang Tersimpan di Safe Deposit Box di Bank BUMN, Diduga Hasil Suap
-
Andhi Pramono Sebut Gaya Mewah Putrinya Lumrah karena Selebgram, Kena Sindir Netizen: Jam Rolex Bapak Endorse?
-
Kasus Dugaan Korupsi Bansos, KPK Cegah Enam Orang ke Luar Negeri, Termasuk M Kuncoro
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun
-
Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu