Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) yang akan dibahas bersama Komisi II DPR RI usai Presiden Joko Widodo meneken Keppres pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (plt) Ketua KPU Mochammad Afifudin di kantornya, Jumat (12/7/2024).
"Tentu kami akan menunggu proses PAW-nya yang nanti akan dibahas di Komisi II," katanya.
"Kemudian, mungkin akan diajukan penggantinya atau proses pelantikannya ke presiden," tambah dia.
Afif mengakui bahwa pihaknya juga belum membahas perihal ketua definitif secara komprehensif.
Terlebih, masa berlaku jabatannya sebagai plt Ketua KPU selama tiga bulan dan masih bisa diperpanjang satu periode lagi.
"Pada intinya, kami belum bahas langsung untuk tindak lanjut pasca surat atau Keppres ini kami terima," ujar Afif.
Dia menjelaskan bahwa pembahasan ini belum dilakukan oleh pihaknya lantaran saat ini KPU masih fokus mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pileg 2024.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi telah menandatangani keputusan presiden atau Keppres tentang pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU. Keppres tersebut menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Pemecatan Hasyim Asy'ari Karena Pelecehan Seksual Dinilai Tak Berdampak Ke Pilkada
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan Keppres tersebut diteken Jokowi pada Selasa, 9 Juli 2024. Melalui Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024, Jokowi memberhentikan Hasyim dengan tidak hormat.
"Menindaklanjuti putusan DKPP dan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Ari kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045