Suara.com - Polisi sedang gencar menangkap orang-orang yang terlibat praktik judi online. Setidaknya, ada 29 orang yang dibekuk Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus judi online selama periode 8-11 Juni 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkap jika puluhan pelaku yang telah diringkus, sebagian adalah pemain judi dalam jaringan (daring) dan sebagian lainnya berperan memasarkan alias telemarketing dari praktik judi tersebut.
"17 orang selaku pemain judi online dan 12 orang selaku telemarketing," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dalam penangkapan tersebut antara lain puluhan telepon seluler (hp) hingga seperangkat komputer yang digunakan untuk judi daring.
"Dengan rincian 30 unit telepon seluler, enam unit CPU (perangkat komputer), kemudian enam unit monitor, tujuh unit keyboard dan enam buah mouse," kata Syahduddi.
Selain itu, dari para telemarketing judi daring, polisi juga menyita sejumlah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut.
"13 kartu ATM dan satu unit 'airsoft gun'," katanya.
Terkait kasus judi online ini, 29 orang yang ditangkap resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Syahduddi. (Antara)
Baca Juga: Retas Situs Pemerintah, Ini Deretan Barbuk Sindikat Judi Online Jakbar yang Bermarkas di Apartemen
Berita Terkait
-
Sebut Lebih Efektif Tangkap Bandar Ketimbang Blokir Situs, DPRD Jabar: Orang Main Judol karena Mau Kaya Mendadak
-
Retas Situs Pemerintah, Ini Deretan Barbuk Sindikat Judi Online Jakbar yang Bermarkas di Apartemen
-
Bermarkas di Apartemen Jakbar, Sindikat Ini Bobol Website Pemerintah buat Iklan Judi Online
-
Desak Satgas 'Sikat' Pegawai KPK Pelaku Judi Online, Wapres Maruf Amin: Aturan Harus Ditegakkan!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter