Suara.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan menginginkan agar panitia khusus atau pansus angket haji berjalan setelah rangkaian pelaksanaan ibadah haji selesai.
Diketahui, pembentukan pansus angket haji tersebut sebelumnya disepakati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna.
"Kami ingin sesuai aturan, pansus itu bisa dilakukan kalau haji sudah selesai. Kalau enggak salah baru tanggal 22 selesai ya. Kalau 22 sudah selesai, baru lah mestinya baru dipansus," kata Zulhas di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2024).
Sementara itu, ditanya setuju atau tidak soal keberadaan pansus angket haji, Zulhas menegaskan setuju.
Tetapi ia menekankan kembali agar pansus berjalan setelah rangkaian pelaksanaan ibadah haji di Indonesia selesai.
"Iya, tapi setelah selesai pelaksanaan hajinya ya," ujar Zulhas.
Bentuk Pansus Haji
DPR RI akhirnya menyetujui pembentukan Panitia Khusus angket pengawas Haji 2024. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Awalnya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, sebagai pimpinan rapat menjelaskan agenda pengusulan pembentukan Pansus angket pengawas haji.
Baca Juga: KIM Belum Tentukan Nasib Ridwan Kamil di Pilkada 2024, Elite PAN Bongkar Alasannya!
"Rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 8 Juli 2024 telah memutuskan mengagendakan penjelasan pengusul hak angket tentang pengawasan haji, pendapat fraksi-fraksi terhadap hak usul angket pansus haji, serta penetapan pembentukan dan keanggotaan pansus angket pengawasan haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna haji hari ini," kata Cak Imin.
Kemudian Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PDIP, Selly Andriani Gantina mewakili pengusul pansus, menyampaikan alasannya.
Pertama, Selly mengatakan pihaknya menemukan permasalahan kuota haji yang tak sesuai. Kemudian, layanan Armuzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna.
"Penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah pada pasal 64 ayat 2, disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag RI nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 h atau 2024 Masehi bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan menag terkait penetapan BPIH," kata Selly.
"Kedua, adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. Ketiga, layanan Armuzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna, yaitu over capacity, baik tenda maupun MCK, padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi," sambungnya.
Untuk itu, kata dia, berbagai temuan dan pertimbangan hukum yang disampaikan merupakan alasan dan menjadi dasar pengusul sampaikan pentingnya dibentuk hak angket haji untuk mengungkap beberapa penyimpangan peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah.
Berita Terkait
-
KIM Belum Tentukan Nasib Ridwan Kamil di Pilkada 2024, Elite PAN Bongkar Alasannya!
-
Putri Zulhas Zita Anjani Sebut Kaesang Cocok Diduetkan sama Siapa Saja, Termasuk Jusuf Hamka?
-
Dilirik buat Pilkada Jakarta, Putri Zulhas Curhat Minta Ayahnya Dorong Nama Kaesang ke Jokowi
-
Gak Ngaruh Muncul Duet Kaesang-Jusuf Hamka, Zulhas Ngotot Usung Putrinya di Pilkada Jakarta
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
Terkini
-
Barisan Siswa SDN Kalibaru 01 Diseruduk Mobil, 20 Korban Terluka
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
Dari Pameran Megah ke Balik Jeruji, Mengapa Puluhan Calon Pengantin Bisa Tertipu WO Ayu Puspita?
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
-
Tak Cukup Andalkan Infrastruktur, Pelatihan Evakuasi Penentu Keselamatan di Gedung Bertingkat
-
Respons Dasco Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Pikirkan Saudara Kita di Sumatera Pulih Dulu
-
Kecelakaan Maut di SDN Kalibaru, Pramono Anung: Perusahaan Harus Tanggung Jawab!
-
Jerit Histeris Pecah di SDN Kalibaru 01! Siswa Diseruduk Mobil saat Upacara
-
Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut di Kemayoran, Polisi Ungkap Pasal Kelalaian
-
Tragedi Kebakaran Terra Drone, Pengamat Desak Audit Keselamatan Gedung Tanpa Tawar-Menawar