Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara ihwal lima warga Nahdlatul Ulama atau nahdliyin yang bertemu Presisen Israel Isaac Herzog. Jokowi meminta hal tersebut ditanyakan lebih lanjut kepada Pengurus Besar Nahdlaul Ulama (PBNU).
"Ya ditanyakan saja ke PBNU," kata Jokowi jelang keberangkatan menuju Uni Emirat Arab dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Jokowi lantas menegaskan sikap pemerintah yang tegas atas Israel. Jokowi mengingatkan sikap Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
"Karena sikap pemerintah jelas sesuai pembukaan UUD 1945. Jelas sekali," kata Jokowi.
"Jadi tolong ditanyakan ke PBNU dan Indonesia akan ikut ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi," sambung Jokowi.
Sebelumnya PBNU bakal memanggil lima warga NU atau nahdliyin yang bertemu dengan Presiden Israel Isaac Herzog. Foto dari hasil pertemuan itu bahkan sempat viral di media sosial.
"Iya, dipanggil besok (hari ini)," kata Ketua PBNU Savic Ali, Senin (15/7/2024).
Pemanggilan tersebut kata Savic Ali, hanya untuk mereka yang tercatat sebagai pengurus atau kader NU.
Baca Juga: NU dalam Kontroversi, Dari Kedekatan dengan Yahudi Israel Hingga Izin Tambang
"PBNU akan memanggil mereka yang tercatat sebagai pengurus atau kader NU karena tidak semua yang ke sana itu kader NU," jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil lima nahdiyin untuk dimintai keterangan.
"Penjelasan lebih dalam tentang maksud tujuannya, latar belakang, dan siapa yang memberangkatkan serta hal-hal prinsip lainnya," ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Selain itu, Gus Ipul mengatakan pihaknya juga akan memanggil pimpinan badan otonom (banom) serta lembaga yang menjadi pengabdian dari kelima orang tersebut.
"Ketua Umum juga akan memanggil pimpinan banom dan lembaga yang menjadi pengabdian yang bersangkutan," ujarnya.
Jika ditemukan unsur pelanggaran organisasi, kata dia, bukan tidak mungkin kelima orang itu akan diberhentikan dari statusnya sebagai pengurus lembaga atau banom.
Berita Terkait
-
Soal Peluang Kaesang Maju di Pilkada, Jokowi: Jawa Tengah-Jakarta Bagus, karena...
-
Sekjen dan Ketua PBNU Penasaran, Siapa yang Berangkatkan 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel
-
NU dalam Kontroversi, Dari Kedekatan dengan Yahudi Israel Hingga Izin Tambang
-
Air dan Listrik Tak Kunjung Ada, Jokowi Tunda Pindah Kantor ke IKN
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas